Pertanggungjawaban Yuridis Bank dalam Kegagalan Sistem Deteksi Dini pada Perbankan Digital
Keywords:
Prinsip Kehati-hatian, Perbankan Digital, StructuringAbstract
Transformasi digital dalam sektor perbankan telah mengubah secara fundamental pola operasional lembaga keuangan dari sistem berbasis interaksi manusia menuju sistem otomatis berbasis algoritma. Meskipun meningkatkan efisiensi, perubahan ini menimbulkan ketegangan normatif terhadap penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle), khususnya dalam mendeteksi teknik structuring pada transaksi digital yang bertujuan menghindari sistem pelaporan. Penelitian ini menganalisis bagaimana digitalisasi membuka celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk memanfaatkan mekanisme transaksi otomatis, yang diperparah dengan berkurangnya peran pengawasan manusia (human oversight). Penulis berargumen bahwa doktrin pertanggungjawaban berbasis kesalahan manusia (fault based liability) perlu direkonstruksi agar selaras dengan karakteristik teknologi perbankan modern. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan kerangka hukum melalui kewajiban audit algoritma, penerapan enhanced duty of care pada pengawasan digital, serta perluasan tanggung jawab korporasi untuk mencakup kegagalan sistem otomatis guna menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.
References
Ahadi, L. M. A. (n.d.). Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum : Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum. Jurnal USM LAW REVIEW, 5(1), 110–127. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965
Anugrahita, R., & Baidhowi, B. (2025). PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
DAN AKAD MURABAHAH. Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 438–448. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jaem.v2i2.5048
Bommi, B., & Jeyasingh, F. (2023). Impact of RegTech on compliance risk due to financial misconAduct in the United States banking industry. Digital Economy and Sustainable Development, 1–15. https://doi.org/10.1007/s44265-023-00024-z
Chitraju, S. (2025). Ensuring Explainability in AI Systems for Financial Regulatory Compliance. SSRN.
Hutagalung, R. (n.d.). Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Selaku Kustodian di Pasar Modal Indonesia Authors Rezandha Hutagalung. Jurnal Suara Hukum, 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.26740/jsh.v2n1.p1-20
Ketenci, U. (2017). A Time-Frequency based Suspicious Activity Detection for Anti-Money Laundering. 1–10.
Makmu, K. L. (2025). Smart Compliance or Silent Violation? Human Rights Challenges in Indonesia’s AI-Based AML Frameworks. Aml/Cft Journal, 03(02), 10–21.
Ridha, I., Nurhaliza, C., Utari, E., Rahmadhani, F. S., Fadhly, H., Sari, I. P., Rafi, L. A. A., Edira, L., Putra, M. S. D., & Triyananda, M. (2024). IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATIHATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPLES) DALAM HUKUM PERKREDITAN. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan, 3, 448–458.
Safriatullah, Auliadi, R., Amrullah, Nurmalawati, & Jais, M. (2025). Tantangan Implementasi AI di Perbankan Syariah : Perspektif Regulasi dan Etika. JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM), 4, 34–51.
Shirvanporzour, A. (n.d.). Artificial Intelligence in Banking Risk Management and Anti-Money Laundering : A Comprehensive Review.
Shpachuk, V., Markova, O., & Adamyk, B. (2019). Sovereign Wealth Funds: the Case of AIdriven financial fraud: key risks and legal protections for financial institutions. 34. International Public Finance Conference, 241–251. https://doi.org/10.26650/pb/ss10.2019.001.037
Tran, H. (2026). Unbounded Harms , Bounded Law : Liability in the Age of Borderless AI. 1–19.
Yanto, R. (2025). Implementasi Penerapan Pengaturan Bank Dengan Prinsip Kehati Hatian ( Prudent Banking ) Di Indonesia. Global Intellectual Community of Indonesia Journal, 2(1),
21–27.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M Faiz Fauzi, Eva Nurlita Widanti, Adinda Aulia, Dewi Zahra Setyawati, Qlarissa Melinda, Baidhowi Baidhowi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










