Penerapan Toksikologi Forensik dalam Mengungkap Penyebab Kematian dan Kedudukannya dalam Sistem Pembuktian Hukum Pidana

Authors

  • Nadila Fitriyani Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Toksikologi forensik, pembuktian pidana, penyebab kematian

Abstract

Toksikologi forensik adalah disiplin ilmu yang memainkan peran penting dalam identifikasi, analisis, dan interpretasi keberadaan zat-zat beracun dalam tubuh manusia untuk tujuan pembuktian hukum, khususnya dalam menentukan penyebab kematian. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran toksikologi forensik dalam kedokteran hukum, posisinya dalam sistem pembuktian pidana, dan penerapannya dalam kasus kematian berdasarkan studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis yang memanfaatkan metode legislatif, konseptual, dan berbasis kasus, didukung oleh tinjauan pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa toksikologi forensik memiliki fungsi strategis sebagai alat ilmiah dalam menentukan penyebab kematian dan, pada saat yang sama, sangat penting sebagai bukti dalam proses persidangan. Namun, nilai pembuktian dari temuan toksikologi tidak bersifat mutlak. Sebaliknya, hal itu sangat bergantung pada interpretasi para ahli serta konteks bukti-bukti lain dalam proses pengambilan keputusan hakim. Selain itu, penerapan praktis toksikologi forensik menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nilai pembuktian antara kasus yang telah melalui proses persidangan dan kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa toksikologi forensik memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, keefektifannya tetap bergantung pada integrasi aspek ilmiah dan hukum dalam pembuktian, serta ketepatan para ahli dalam menafsirkan hasil dan para hakim dalam menilai keseluruhan bukti.

References

Ady Anugrahadi. (2026, February 6). 1 Keluarga di Warakas Jakut Keracunan Zinc Phosphide, Biasanya Dipakai untuk Racun Tikus. Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/6273489/1-keluarga-di-warakas-jakut-keracunan-zinc-phosphate-biasanya-dipakai-untuk-racun-tikus. Diakses 26 April 2026.

Aflanie, I., et al. (2017). Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal. Depok: Rajawali Pers.

Amin, A., et al. (2024). Toksikologi Forensik. Purbalingga: Eureka Media Aksara.

Baselt, R.C. (2017). Disposition of Toxic Drugs and Chemicals in Man (11th ed.). California: Biomedical Publications.

Hamzah, A. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, E.O.S. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 133, Pasal 183, Pasal 184 ayat (1), Pasal 186, dan Pasal 187.

Kuniyil, P., et al. (2024). Detection of Cyanide in a Decomposed Exhumed Body: A Case Report. Cureus, 16(6).

Levine, B. (Ed.). (2013). Principles of Forensic Toxicology (4th ed.). Washington DC: AACC Press.

Mendrofa, A. F., et al. (2022). Penguatan Alat Bukti melalui Scientific Crime Investigation dalam Tindak Pidana Pembunuhan dengan Racun. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1).

Moffat, A.C., et al. (2011). Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons (4th ed.). London: Pharmaceutical Press.

Muksin, M.R.S., & Rochaeti, N. (2020). Pertimbangan Hakim dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3).

Payne-James, J., & Byard, R. (Eds.). (2016). Encyclopedia of Forensic and Legal Medicine. Oxford: Elsevier.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik.

Pragst, F. (2025). Systematic Toxicological Analysis in Forensic and Clinical Laboratories: A Challenging Task of Analytical Chemistry. ChemTexts.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Wiraagni, I.A., & Suhartini. (2021). Aplikasi Toksikologi dalam Ilmu Kedokteran Forensik. Yogyakarta: UGM Press.

Wirasuta et al., I.M.A.G. (2008). Analisis Toksikologi Forensik dan Interpretasi Temuan Analisis. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, 1(1).

Yudianto, A. (2020). Ilmu Kedokteran Forensik. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Downloads

Published

2026-05-10