Rekonstruksi Pengaturan Sanksi dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 untuk Memperkuat Implementasi Green Banking di Indonesia
Keywords:
Keuangan Berkelanjutan, Green Banking, Sanksi AdministratifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dalam sektor perbankan Indonesia sebagai instrumen pendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Fokus utama kajian terletak pada implementasi green banking yang dimandatkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017. Melalui kebijakan tersebut, perbankan diwajibkan menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan sebagai bentuk transparansi operasional yang berwawasan lingkungan, seperti penyaluran kredit hijau, penerbitan obligasi hijau, dan efisiensi energi internal. Namun, penelitian ini menemukan adanya kelemahan signifikan pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Ketentuan sanksi dalam POJK 51/2017 dinilai kurang memiliki daya paksa karena hanya bersifat administratif berupa teguran tertulis tanpa adanya eskalasi hukuman yang progresif. Selain itu, ketiadaan indikator pelanggaran yang spesifik dan lemahnya mekanisme pengawasan dari OJK menyebabkan pelaporan keberlanjutan seringkali terjebak pada formalitas administratif semata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa adanya reformasi regulasi yang memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan, implementasi green banking berisiko menjadi sekadar pencitraan (greenwashing) yang tidak memberikan dampak nyata terhadap target keberlanjutan nasional.
References
Adi Chandra, J., Muktiono, & Sacipto, R. (2022). Analisis peranan pemerintah terhadap praktik greenwashing dalam strategi investasi keuangan berkelanjutan berbasis ESG. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 138–146.
Ashsyrofi, H. L. (2021). Penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Yurispruden, 4(1), 30–43.
Fadilah, G. (2022). Urgensi pengaturan sanksi terhadap pelanggaran prinsip green banking oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 315–334.
Fanggi, P. A. L. (2025). Analisis konseptual stufenbau theory terhadap tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Rekomendasi Hukum Universitas Mataram, 1(2), 308–316.
Jasmine, A. (2024). Tinjauan yuridis tindakan greenwashing oleh lembaga perbankan di Indonesia berdasarkan prinsip ESG dan hukum nasional. Jurnal Darma Agung, 32(5), 394–404.
Mutia, D. K. (2025). Analisis kecukupan POJK 51/2017 sebagai kerangka regulasi pelaporan ESG pada emiten sektor keuangan Indonesia. Jurnal Aktual Akuntansi Keuangan Bisnis Terapan (AKUNBISNIS), 8(1), 104–124.
Naiborhu, N. S. (2023). Implikasi yuridis dari konsep perbankan hijau untuk perbankan di Indonesia. Hukum Lingkungan Hidup, 7(3), 334–352.
Oka, N. K. D., & Hermawan, A. A. (2025). Evaluasi penerapan keuangan berkelanjutan berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 (Studi kasus pada Bank Sumsel Babel). Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 9(1), 623–639.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2020). Filsafat, teori, & ilmu hukum: Pemikiran menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat. Rajagrafindo Persada.
Rizal, M. (2021). Analisis yuridis pengawasan OJK terhadap laporan keberlanjutan perbankan nasional. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 241–256.
Samosir, A. (2023). Rekonstruksi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan untuk meningkatkan kebijakan perbankan berbasis nilai keadilan [Disertasi Doktoral, Universitas Islam Sultan Agung].
Sinaga, M. P. P. M., & Putri, Z. M. (2024). Analisis hukum green banking (sustainable finance) berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 pada Bank BRI Syariah. JUSTLAW: Journal Science and Theory of Law, 1(01), 9–21.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aldira Safa Salsabela, Ni Ketut Rindu Saraswati, Adinda Zahra Ristiana, Widia Oktavia Ramdhani, Dekmayudha Ananda Nursyams, Baidhowi Baidhowi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










