Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pemanfaatan Kayu pada Kawasan Hutan IPPKH Pembangunan Tol Cisumdawu (Studi Putusan Nomor: 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg)
Keywords:
Korupsi, Kehutanan, Penyalahgunaan WewenangAbstract
Tindak pidana korupsi dalam sektor pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara, kelestarian lingkungan, serta tata kelola pemerintahan. Dalam praktiknya, korupsi pada sektor kehutanan sering kali terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil hutan, manipulasi administrasi, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sektor kehutanan menjadi salah satu bidang yang rentan terhadap praktik korupsi karena melibatkan pengelolaan aset negara yang bernilai tinggi dan memiliki kompleksitas administratif yang cukup besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pemanfaatan kayu pada kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pembangunan Jalan Tol Cisumdawu serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pejabat Perhutani memiliki kewenangan dalam pengelolaan pelaksanaan pemanfaatan kayu pada kawasan hutan terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan hasil tebangan kayu pada lahan IPPKH. Penyimpangan dilakukan melalui pengelolaan hasil tebangan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya indikasi penggelapan hasil dan biaya pemanfaatan kayu yang seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan fakta persidangan, kawasan IPPKH yang terdampak pembangunan tol memiliki potensi hasil hutan sebanyak 43.789 pohon dengan estimasi volume kayu sebesar 5.466,337 m³ dan nilai investasi mencapai lebih dari Rp23 miliar. Dalam perkembangannya, dilakukan perubahan hasil estimasi volume melalui mekanisme cutting test atau uji petik yang mempengaruhi nilai produksi dan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu. Secara yuridis, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Selain itu, perkara ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pengelolaan hasil hutan serta minimnya kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan pemanfaatan kayu pada kawasan hutan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan hasil hutan, serta peningkatan integritas aparat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat berjalan secara lebih akuntabel dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara maupun masyarakat.
References
Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, Romli. (2012). Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. (2017). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan kawasan hutan dan pemanfaatan hasil hutan.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg.
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunggono, Bambang. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sevrina Devi AP, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










