Keseimbangan Asas Keadilan dalam Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Infrastruktur Publik melalui Tinjauan Sinkronisasi Kebijakan Tata Ruang

Authors

  • Dzakwan Ardhya Nugeraha Universitas Negeri Semarang
  • Arya Virgi Pramudya Universitas Negeri Semarang
  • Fahmi Hidayat Universitas Negeri Semarang
  • Dwi Sandy Mahendra Yudha Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang
  • Aprila Niravita Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Pengadaan tanah, Penetapan Lokasi, Keadilan Substantif

Abstract

Ambisi akselerasi pembangunan infrastruktur publik di Indonesia kerap berbenturan secara diametral dengan hak fundamental warga negara atas ruang hidupnya. Merespons ketegangan tersebut, tulisan ini membedah keseimbangan asas keadilan dalam penerbitan Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah, secara spesifik menyoroti urgensi sinkronisasi kebijakan tata ruang pasca-berlakunya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pergeseran paradigma penataan ruang dari yang semula rigid menjadi sangat fleksibel demi investasi telah mendisrupsi kepastian hukum. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menemukan bahwa transformasi Izin Lokasi menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kerap memicu anomali. Penlok, yang sejatinya merupakan sebuah keputusan (beschikking), tak jarang diterbitkan dengan menerabas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berstatus peraturan (regeling). Praktik ini merupakan bentuk cacat wewenang dan cacat substansi yang secara nyata mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ke depannya, penyelesaian sengketa pengadaan tanah tidak boleh direduksi sekadar pada kompensasi finansial di tahap akhir pelaksanaan. Keadilan substantif harus diinternalisasi sejak tahap perencanaan awal, di mana mekanisme KKPR difungsikan sebagai instrumen mitigasi ketidakadilan agraria melalui evaluasi kelayakan lingkungan, perlindungan lahan produktif, dan penerapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Melalui integrasi tata ruang yang ketat dan ruang negosiasi yang nyata bagi masyarakat terdampak, Keputusan Penlok dapat bertransformasi menjadi produk hukum yang bermartabat dan menyeimbangkan kepentingan umum dengan hak privat secara proporsional.

References

Ali, A. (2009). Keadilan distributif dan kepastian hukum dalam putusan peradilan administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 145–160.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara (Jilid 1). Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Basah, S. (1992). Perlindungan hukum terhadap sikap tindak administrasi negara. Alumni.

Hadjon, P. M., et al. (1993). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Hutagalung, A. S. (2007). Tinjauan kritis terhadap kewenangan pemerintah di bidang pertanahan dalam era otonomi daerah. Jurnal Hukum Agraria, 5(1), 22–38.

Hutagalung, A. S. (2019). Problematika tumpang tindih tata ruang dan kepastian hukum dalam penerbitan izin lokasi. Mimbar Hukum, 31(2), 210–225.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group. Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara. PT RajaGrafindo Persada.

Santoso, U. (2014). Sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum: Antara prosedur hukum dan keadilan substantif. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 450–465.

Sihombing, B. F. (2023). Implikasi pergeseran izin lokasi menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Pertanahan, 13(1), 45–62.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Pengadaan tanah dan perlindungan hak asasi manusia atas properti masyarakat terdampak. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(4), 512–530.

Sumardjono, M. S. W. (2021). Disrupsi tata kelola pertanahan dan ruang hidup dalam Undang- Undang Cipta Kerja. Mimbar Hukum, 33(1), 1–18.

Sutedi, A. (2010). Peralihan hak atas tanah dan implikasinya terhadap kepastian tata ruang daerah. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 7(2), 88–105.

Sutedi, A. (2022). Instrumen penetapan lokasi dan mitigasi konflik agraria dalam proyek strategis nasional. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 112–130.

Downloads

Published

2026-05-24