Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) (Studi Putusan Nomor: 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)

Authors

  • Kiki Ridwan Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Dana Hibah, Pokmas

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk penyimpangan keuangan negara yang sering terjadi dalam pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam praktiknya sering disalahgunakan melalui manipulasi pelaksanaan kegiatan, pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat tujuan pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Waru Manunggal serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tunai Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 yang diperuntukkan bagi pembangunan Plengseng Afur/Talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat justru dialihkan kepada pihak ketiga dan disertai dengan pemotongan dana hibah oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan kegiatan. Penelitian ini menemukan bahwa penyimpangan dilakukan melalui pembentukan Pokmas yang tidak melibatkan masyarakat secara nyata, pengalihan pengelolaan dana hibah kepada pihak lain, penggunaan sistem “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek, serta pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan dana hibah, serta penerapan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan pemerintah daerah.

References

Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.

Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD,

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2026-05-24