Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Usaha dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
Keywords:
Korupsi, Kredit Perbankan, Penyalahgunaan KreditAbstract
Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, dan perlindungan terhadap keuangan negara. Dalam praktiknya, penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan sering dilakukan melalui manipulasi administrasi, penggunaan identitas debitur secara tidak sesuai, serta kerja sama antara beberapa pihak untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penyalahgunaan fasilitas pembiayaan usaha yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor produktif masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, mekanisme penyaluran kredit, keterlibatan para pihak, serta penerapan hukum pidana korupsi terhadap terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Dheka Junis Andriantono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha yang berkaitan dengan pembiayaan budidaya tebu melalui kerja sama antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Sinergi Gula Nusantara/Pabrik Gula Semboro, dan KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp42.358.542.350,00. Penguatan pengawasan dalam penyaluran fasilitas kredit usaha, peningkatan akuntabilitas lembaga perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan pembiayaan usaha nasional.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
Fuady, Munir. Tindak Pidana Korupsi: Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2019.
Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2015.
Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sutedi, Adrian. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Devi Leliawati Zega, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










