Kepastian Hukum Kewenangan Mahkamah Konsitusi dalam Menetapkan Norma Baru yang Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023)
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, kepastian hukum, kewenangan legislasiAbstract
Penelitian ini membahas kepastian hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan norma baru yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah akibat hukum putusan tersebut terhadap kewenangan legislasi serta kepastian hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif normatif melalui interpretasi sistematis, argumentatif, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan akibat hukum berupa perubahan makna Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut tidak hanya menafsirkan norma, tetapi juga membentuk syarat alternatif mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Kondisi ini menimbulkan perdebatan karena Mahkamah Konstitusi dinilai bergerak dari fungsi negative legislator menuju kecenderungan sebagai positive legislator. Dengan demikian, putusan tersebut memberikan kepastian hukum secara praktis, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan kepastian hukum kelembagaan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dan pembentuk undang-undang.
References
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Busroh, Abu Daud. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 2017.
Heryansyah, Despan, and Harry Setya Nugraha. “Relevansi Putusan Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Checks and Balances dalam Pembentukan Undang-Undang.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2019): 353–379. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.353-379.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan Buku 1. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Kurniawati, Ika, and Lusy Liany. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” ADIL: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068.
Maslul, Syaifullahil. “Menakar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Perspektif Hukum Profetik.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 32, no. 1 (2025).
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cet. ke-6. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Safa’at, Muchamad Ali, et al. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Cet. ke-1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Sanusi, Uci, and Miftah Faried Hadinatha. “An Analysis of the Principle of Checks and Balances: Menghidupkan Norma Inkonstitusional dalam Undang-Undang: Suatu Analisis Prinsip Checks and Balances.” Jurnal Konstitusi 20, no. 2 (2023): 300–317.
Sari, Adena Fitri Puspita, and Purwono Sungkono Raharjo. “Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator.” Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1, no. 4 (2022): 681–691. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.112.
Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ed. ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Sudirman. “Memurnikan Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Pengawal Konstitusi (The Guardian of the Constitution).” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1, no. 1 (2016): 49.
Satriawan, Iwan, and Tanto Lailam. “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (2019): 559–584. https://doi.org/10.31078/jk1636.
Wicaksono, Dian Agung, and Bimo Fajar Hantoro. “Pemaknaan Putusan Pluralitas dalam Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.” Jurnal Yudisial 17, no. 2 (2024): 147–166. https://doi.org/10.29123/jy.v17i2.702.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hotjen Simamarta, HedwIg Adianto Mau, Mardi Chandra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










