Rekonstruksi Parameter Tindak Pidana Korupsi dalam Kebijakan Publik: Analisis Yuridis atas Digitalisasi Pendidikan Masa Nadiem Makarim dan Praktik Pengadaan di Indonesia

Authors

  • Dedy Ferdiyanto Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Kebijakan Publik, Kerugian Negara

Abstract

Kebijakan publik yang melibatkan alokasi anggaran besar seringkali berada dalam wilayah abu-abu antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi parameter tindak pidana korupsi dalam konteks kebijakan publik, dengan menyoroti program digitalisasi pendidikan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai studi kasus utama, serta membandingkannya dengan praktik pengadaan dalam perkara korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara harus dimaknai sebagai kerugian aktual (actual loss). Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih terjadi perluasan interpretasi yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi kebijakan publik akibat ketidakmampuan hukum dalam mengimbangi kecepatan inovasi digital. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi parameter hukum yang lebih tegas untuk membedakan antara diskresi kebijakan yang sah (good faith discretion) dan tindakan koruptif yang memenuhi unsur niat jahat (mens rea).

References

Arifin, Ridwan. "Analisis Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Terkait Tanggung Jawab Administratif dan Pidana." Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 9, no. 4 (2025): 9135-9150.

Audia, Delvi. "Kajian Makna Penyalahgunaan Kewenangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah." Jurnal Riset Perencanaan dan Pembangunan 8, no. 4 (2025): 55254-55268.

Fikhruhu, Muhammad Dzaky, Dewi Sulastri, Muhammad Ilham Ridho, dan Muhamad Abdul Kholik. "Pertanggungjawaban Pidana Pejabat atas Penyalahgunaan Diskresi Kebijakan Ekonomi." Al-Zayn: Jurnal Hukum dan Administrasi Negara 3, no. 5 (2026): 5725-5742.

Katadata. "Didik Rachbini Soroti Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Ungkap Perangkap Politik." Katadata National, 23 April 2026.

Klitgaard, Robert. Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press, 1988.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jakarta, 25 Januari 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Merdeka. "Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook: JPU Hadapi Keterangan Ahli a De Charge." Merdeka Merah Putih, 11 Mei 2026.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Ibrahim Arief. Jakarta, 12 Mei 2026.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rose-Ackerman, Susan. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge: Cambridge University Press, 1999.

Satria, Hariman. "Pergeseran Paradigma Delik Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016." Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017): 1411-1430.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Tempo. "Analisis Data Science terhadap Polemik Chromebook dan Digitalisasi Pendidikan Nasional." Indonesiana.id, 23 April 2026.

Downloads

Published

2026-05-31