Rekonstruksi Parameter Tindak Pidana Korupsi dalam Kebijakan Publik di Era Digital
Keywords:
korupsi digital, diskresi administratif, kebijakan publikAbstract
Perkembangan kebijakan publik di era digital menimbulkan risiko overkriminalisasi akibat pendekatan delik formil yang berfokus pada potensi kerugian negara. Penelitian ini bertujuan merumuskan model parameter operasional untuk membedakan kebijakan digital yang sah dari tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian terhadap kebijakan digital memerlukan pendekatan kumulatif tiga parameter: personal gain sebagai indikator keuntungan tidak wajar, conflict of interest sebagai indikator benturan kepentingan yang tidak diungkap, dan mens rea sebagai indikator niat jahat dalam pengambilan keputusan. Ketiga parameter tersebut harus dipenuhi secara bersamaan untuk mengkualifikasi suatu kebijakan sebagai tindak pidana korupsi. Model ini memberikan kerangka kerja praktis bagi penyidik, jaksa, hakim, dan auditor internal dalam menjaga keseimbangan antara akuntabilitas hukum dan ruang diskresi kebijakan. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum pidana korupsi yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kompleksitas kebijakan digital.
References
Ekkebus, M. D., et al. (2026). Pertanggungjawaban pidana pejabat atas penyalahgunaan diskresi. Al-Zayn, 3(5).
Klitgaard, R. (1988). Controlling corruption. University of California Press.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rohmawati, L. (2019). Pengaruh pengawas terhadap risiko bank. Syntax Literate, 4(9).
Rose-Ackerman, S. (1999). Corruption and government: Causes, consequences, and reform. Cambridge University Press.
Satria, H. (2017). Pergeseran paradigma delik korupsi pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 14(2).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wang, N. T., et al. (2016). Systematic review and meta-analysis. Journal of the Chinese Medical Association, 79(7).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Defi Prasiskasari, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










