Analisis Kritis terhadap Lemahnya Instrumen AMDAL dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan
Keywords:
AMDAL, kerusakan lingkungan, hukum lingkunganAbstract
Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan perangkat hukum yang dirancang sebagai mekanisme preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, efektivitas AMDAL seringkali dipertanyakan karena tidak mampu mencegah berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat proyek pembangunan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya peran AMDAL dalam mencegah kerusakan lingkungan, serta mengeksplorasi upaya hukum dan kebijakan yang dapat dilakukan untuk memperkuatnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, artikel ini mengidentifikasi sejumlah persoalan utama, antara lain: proseduralisasi AMDAL yang bersifat formalitas, konflik kepentingan dalam penyusunan dokumen, minimnya partisipasi publik, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Artikel ini merekomendasikan reformasi regulasi, pembentukan lembaga independen, penguatan partisipasi masyarakat, peningkatan kualitas konsultan lingkungan, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Penguatan instrumen AMDAL mutlak diperlukan sebagai upaya strategis untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan ekologis.
References
Affila, Affila, Afnila Afnila, and Rafiqoh Lubis. “Penegakan Hukum Administratif Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup.” Bina Hukum Lingkungan 3, no. 2 (2019): 137–53.
Araujo, Joaninha Paula de. “Kajian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Di PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Jawa Timur, Indonesia.” Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 2020.
Herlina, Nina, and Ukilah Supriyatin. “Amdal Sebagai Instrumen Pengendalian Dampak Lingkungan Dalam Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. 2 (2021): 204–18.
Latuconsina, Husain. Ekologi Perairan Tropis: Prinsip Dasar Pengelolaan Sumber Daya Hayati Perairan. UGM PRESS, 2019.
NASIONAL, LEMBAGA KETAHANAN, and REPUBLIK INDONESIA. “Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Guna Efektivitas Penerbitan Izin Usaha Bidang Pertambangan Dalam Rangka Ketahanan Nasional,” 2012.
Rahman, Abdul. “Ekonomi, Hukum Dan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja.” Lex Renaissance 7, no. 2 (2022): 310–24.
Ramadhan, Mohammad Haikal. “Pelemahan Konsep Desentralisasi Dalam Pemberian Izin Usaha Pasca Diterbitkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja,” n.d.
Ridlo, Ahmad Ainur, and Imroatin Arsali. “Dinamika Penegakkan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Menghadapi Problematika Lingkungan Hidup: Dynamics Of Environmental Law Enforcement In Indonesia In Dealing With Environmental Problems.” Journal Presumption of Law 6, no. 2 (2024): 140–57.
Rokhman, Bakhrur, Ali Rokhman, and Denok Kurniasih. “Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS).” Journal of Social and Economics Research 6, no. 1 (2024): 1562–80.
Sabardi, Lalu. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 1 (2014): 67–79.
Saija, Vica J E. “Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Lingkungan Hidup.” Sasi 20, no. 1 (2014): 71–83.
Sains, Makalah Pengantar Falsafah, Ir Rudy C Tarumingkeng, and Ir Sjafrida Manuwoto. “PENGELOLAAN PERUMAHAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM KAITANNYA DENGAN PENYEDIAAN WASTE WATER TREATMENT SYSTEM/IPAL,” 2006.
Samhan, Nafi’BS. “Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 10099–115.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Veyza Olivia, Najwa Khairani Putri R, Aryasatya Yusuf Wiryawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










