Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes dan Pengadaan Barang atau Jasa Pada Desa Buntulia Barat (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto)
Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, APBDes, Pengadaan Barang dan Jasa DesaAbstract
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana desa pada dasarnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, setiap pengeluaran wajib disertai bukti yang lengkap dan sah serta dilakukan sesuai dengan kegiatan yang benar-benar telah dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Tutam Polumuduyo selaku Kepala Desa Buntulia Barat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021. Penyimpangan tersebut dilakukan melalui permintaan dan persetujuan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebelum kegiatan dilaksanakan serta tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah. Selain itu, terdapat pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan serta pajak belanja desa yang belum disetorkan ke kas negara atau daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tidak hanya dipengaruhi oleh tindakan individu, tetapi juga oleh lemahnya verifikasi dokumen, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, dan pengendalian atas kewajiban perpajakan desa. Pengawasan yang efektif harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penerbitan SPP, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Putusan Pengadilan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alifiyan Ubaidillah, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










