Analisis Kesesuaian Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Korupsi Dana Desa

Authors

  • Muchammad Bustanul Faizin Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi Dana Desa, Penyalahgunaan Wewenang, Pemidanaan

Abstract

Korupsi dana desa merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang mengalami peningkatan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seiring dengan bertambahnya alokasi dana yang dikelola oleh pemerintah desa. Dalam praktik penegakan hukum, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sering menimbulkan perdebatan karena perbedaan unsur yang terkandung dalam kedua pasal tersebut, khususnya dalam perkara korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa atau perangkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam perkara korupsi dana desa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang ditemukan dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, dan laporan lembaga pengawas sebagai sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan kedua pasal tersebut. Pasal 3 lebih sering diterapkan karena adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan pelaku, sedangkan Pasal 2 lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tanpa harus berkaitan dengan kewenangan jabatan. Oleh karena itu, penerapan kedua pasal harus didasarkan pada pembuktian yang cermat terhadap unsur perbuatan dan kedudukan pelaku agar tidak menimbulkan kesalahan klasifikasi tindak pidana yang dapat berakibat pada disparitas pemidanaan, berkurangnya kepastian hukum, dan terganggunya rasa keadilan. Dengan demikian, diperlukan pedoman teknis yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum untuk menjamin penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan karakteristik tindak pidana korupsi dana desa.

References

Ali, M. (2020). Hukum pidana korupsi. UII Press.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2022). Laporan hasil pengawasan atas pengelolaan keuangan desa tahun 2022. BPKP.

Chazawi, A. (2018). Hukum pidana korupsi di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2016). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional (edisi revisi). Rajawali Pers.

Hartanti, E. (2019). Tindak pidana korupsi (edisi kedua). Sinar Grafika.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Realisasi penyaluran dana desa 2015–2023. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2022). Laporan tahunan 2022: Membangun budaya antikorupsi. KPK.

Kurniawan, T. (2021). Pertanggungjawaban pidana kepala desa dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 345–368. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art6

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi RI.

Prasetyo, T. (2019). Disparitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi: Kajian putusan pengadilan tipikor. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 437–456. https://doi.org/10.25216/JHP.8.3.2019.437-456

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.

Sibuea, H. P. (2020). Penerapan unsur melawan hukum dalam delik korupsi pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 17(1), 148–170. https://doi.org/10.31078/jk1718

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (edisi revisi). Rajawali Pers.

Transparency International Indonesia. (2022). Corruption perceptions index 2022: Indonesia report. TII.

Widjojanto, B. (2021). Reformasi hukum pemberantasan korupsi: Tinjauan kritis atas perkembangan regulasi dan praktik penegakan hukum di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 201–224. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.814

Downloads

Published

2026-06-09