Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Dalam Manipulasi Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Pada BRI Unit Kramat (Studi Putusan Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)

Authors

  • Ngatiyono Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, KUR, KUPEDES

Abstract

Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) bertujuan memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro. Dalam proses pemberian kredit, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi calon debitur, survei kelayakan usaha, dan analisis kemampuan pembayaran. Namun, akses terhadap sistem perkreditan dapat disalahgunakan apabila pegawai yang memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit memanipulasi data nasabah untuk kepentingan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus manipulasi pengajuan KUR dan KUPEDES pada BRI Unit Kramat Kantor Cabang Cirebon Gunungjati serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Agi Nuryanto selaku Mantri BRI Unit Kramat memprakarsai pengajuan kredit terhadap 14 nasabah pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Penyimpangan dilakukan melalui penggunaan identitas nasabah, pembuatan atau penggunaan Surat Keterangan Usaha yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, manipulasi foto hasil survei, serta pengubahan data omzet usaha dalam aplikasi BRISPOT agar permohonan kredit dapat lolos ke tahap persetujuan. Terdakwa juga tidak melakukan survei kelayakan usaha sebagaimana prosedur yang seharusnya diterapkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengendalian internal dalam pemberian kredit mikro tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan dokumen dan informasi yang dimasukkan melalui aplikasi. Verifikasi harus dilakukan secara substantif melalui pemeriksaan langsung terhadap identitas nasabah, keberadaan usaha, kewajaran omzet, serta kesesuaian antara pemohon kredit dan pihak yang menerima dana pencairan. Penguatan pengawasan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan akses oleh pegawai bank serta menjaga agar fasilitas kredit benar-benar digunakan untuk membantu masyarakat yang berhak

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Pengadilan Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Downloads

Published

2026-06-12