Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)

Authors

  • Eko Dwi Suryanto Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Dana Hibah, NPCI Provinsi Jawa Barat

Abstract

Dana hibah pemerintah daerah merupakan salah satu instrumen pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi kemasyarakatan dan pembinaan prestasi olahraga. Pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pencapaian tujuan program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah NPCI Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023. Terdakwa Cepi Puad Angsori selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat terlibat dalam pengelolaan dan pencairan dana yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam pelaksanaannya, sebagian dana hibah dicairkan dan diserahkan sebagai pinjaman kepada Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat. Penggunaan dana tersebut kemudian ditutupi melalui dokumen pertanggungjawaban pada sejumlah pos kegiatan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan dana hibah memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat, mulai dari tahap perencanaan, pencairan, penggunaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Verifikasi tidak cukup dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa kegiatan benar-benar dilaksanakan dan dana digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah. Penguatan pengawasan tersebut penting untuk melindungi keuangan daerah serta menjaga keberlanjutan program pembinaan olahraga bagi penyandang disabilitas.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

Putusan Pengadilan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga National Paralympic Committee Indonesia.

Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat NPCI Nomor: 06/NPC-Ina/SKEP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Susunan Kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2019–2024.

Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat NPCI Nomor: 05/NPC-Ina/SKEP/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Revisi Susunan Kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2019–2024.

Standar Operasional Prosedur NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 Nomor: 007/SKEP/NPCI-JBR/I/2021 tanggal 26 Januari 2021.

Standar Operasional Prosedur NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 Nomor: 006/SKEP/NPCI-JBR/I/2022 tanggal 27 Januari 2022.

Standar Operasional Prosedur NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 Nomor: 012a/SKEP/NPCI-JBR/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.

Downloads

Published

2026-06-12