Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Pungutan Biaya Pendaftaran Pasien pada Puskesmas Plered (Studi Putusan Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)

Authors

  • Maskur Maskur Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Kewenangan, Dana Kapitasi JKN

Abstract

Pengelolaan dana pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup hak tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penyimpangan dalam pengelolaannya dapat merugikan keuangan negara serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana kapitasi JKN dan pungutan biaya pendaftaran pasien umum pada Puskesmas Plered Kabupaten Purwakarta. Penelitian ini juga mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku Kepala Puskesmas Plered melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana kapitasi JKN pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017. Penyimpangan tersebut dilakukan melalui pemotongan sebesar 10% terhadap jasa pelayanan yang seharusnya diterima oleh tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan. Selain itu, terdapat pembayaran jasa pelayanan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima dana tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan dana kapitasi JKN memerlukan mekanisme pengawasan internal yang kuat, pencatatan keuangan yang transparan, dan pengendalian yang ketat terhadap proses pembagian jasa pelayanan. Selain itu, ketepatan dalam menyusun surat dakwaan merupakan hal penting agar seluruh perbuatan yang terungkap dalam persidangan dapat dipertimbangkan secara tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi: Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Nomor: 440/18/I/DINKES/2016 tentang Formulasi Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kabupaten Purwakarta.

Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan Jasa Pelayanan oleh Petugas Kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017 dan Pungutan Liar Biaya Pendaftaran Pasien pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2017 Nomor: Ll.24/MCI-KKNP/1010 tanggal 10 Oktober 2024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2019.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2026-06-12