Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban (Studi Putusan Nomor: 92/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Sby)
Keywords:
Korupsi, Anjungan Pelayanan Mandiri Desa, Digitalisasi DesaAbstract
Perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa telah mendorong lahirnya berbagai program digitalisasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk implementasi digitalisasi tersebut adalah pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi desa secara cepat dan terintegrasi. Namun demikian, besarnya anggaran yang dialokasikan dalam program berbasis teknologi informasi juga berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak disertai dengan pengawasan dan tata kelola yang baik. Dalam praktiknya, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pengadaan, maupun penyimpangan penggunaan anggaran dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan, serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi pada sejumlah desa di Kabupaten Tuban yang melibatkan penggunaan anggaran desa dan pengadaan perangkat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD). Dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara serta tidak terpenuhinya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran publik. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pelayanan publik yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas pelayanan justru dapat menjadi objek penyalahgunaan apabila tidak diawasi secara optimal. Secara yuridis, tindak pidana korupsi dalam perkara ini mencerminkan adanya perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pengadilan menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen pengadaan, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pidana terhadap setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengadaan teknologi informasi dalam pemerintahan desa memerlukan sistem pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku tindak pidana korupsi menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Arifin, Ridwan. “Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kebijakan Publik.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 50, No. 2 (2020).
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hidayat, Arif. “Prinsip Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kebijakan Publik.” Jurnal Konstitusi Vol. 17, No. 1 (2020).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Prasetyo, Teguh. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Quia Iustum Vol. 24, No. 3 (2017).
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.
Sari, Dian Eka. “Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.” Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis Vol. 5, No. 1 (2021).
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Wibowo, Agus. “Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Dampaknya terhadap Keuangan Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18, No. 2 (2021)).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irfan Yubus, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










