Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Gula Nasional (Studi Putusan Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
Keywords:
Korupsi, Tata Niaga Gula, Stabilitas PanganAbstract
Tindak pidana korupsi dalam sektor perdagangan dan tata niaga pangan nasional merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi, distribusi kebutuhan pokok, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Dalam praktiknya, korupsi dalam tata niaga komoditas strategis sering berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, pemberian fasilitas tertentu kepada pihak swasta, serta kerja sama yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu sektor yang rentan terhadap praktik tersebut adalah tata niaga gula nasional, khususnya dalam kebijakan impor dan distribusi gula untuk kepentingan stabilisasi harga dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam tata niaga gula nasional serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, keterlibatan para pihak, serta penerapan ketentuan hukum pidana korupsi dalam perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pengadaan dan distribusi gula yang berkaitan dengan penugasan stabilisasi harga gula nasional. Dalam perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 serta dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.868.288.631,28.
References
Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Widjaja, Gunawan. Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan. Jakarta: Forum Sahabat, 2008.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Kebijakan Pengadaan dan Distribusi Pangan Nasional.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Arifin, Ridwan. “Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kebijakan Publik.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 50, No. 2 (2020).
Hidayat, Arif. “Prinsip Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kebijakan Publik.” Jurnal Konstitusi Vol. 17, No. 1 (2020).
Prasetyo, Teguh. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Quia Iustum Vol. 24, No. 3 (2017).
Sari, Dian Eka. “Tata Niaga Pangan dan Pengawasan Distribusi Komoditas Strategis di Indonesia.” Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis Vol. 5, No. 1 (2021).
Wibowo, Agus. “Korupsi dalam Kebijakan Perdagangan dan Dampaknya terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18, No. 2 (2021).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sutarso Sutarso, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










