Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Pembangunan Jembatan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Dewan Daru (Studi Putusan Nomor: 69/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn Sby)

Authors

  • Intan Eka Permatasari Puswita Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Dana Hibah, Kelompok Masyarakat

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari keuangan negara. Dana hibah pada dasarnya diberikan untuk mendukung kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan aksesibilitas masyarakat di daerah. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana hibah tidak jarang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut. Penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat tercapainya tujuan pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pembangunan jembatan yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dewan Daru serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana hibah, serta penerapan ketentuan hukum pidana korupsi terhadap terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Maryam Faizah selaku Ketua Pokmas Dewan Daru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pembangunan jembatan di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Dana hibah yang diterima Pokmas Dewan Daru dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp750.000.000 digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuan pemberian hibah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan yang didanai melalui program hibah pemerintah daerah. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan dan mengakibatkan tujuan pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tidak terlaksana secara optimal. Perkara ini juga menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program hibah dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana publik. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana hibah, peningkatan transparansi dalam pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku penyimpangan guna mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Arif Hidayat. “Prinsip Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kebijakan Publik.” Jurnal Konstitusi Vol. 17, No. 1, 2020.

Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian dan pengelolaan hibah daerah.

Putusan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby..

Ridwan Arifin. “Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kebijakan Publik.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 50, No. 2, 2020.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Teguh Prasetyo. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Quia Iustum Vol. 24, No. 3, 2017.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Downloads

Published

2026-06-12