Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan (Studi Putusan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Bdg)
Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Kredit Usaha Rakyat, Prinsip Kehati-hatian PerbankanAbstract
Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) merupakan salah satu asas fundamental dalam penyelenggaraan kegiatan perbankan, khususnya dalam proses penyaluran kredit. Penerapan prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap fasilitas kredit diberikan berdasarkan analisis yang objektif, didukung oleh data yang benar, serta memenuhi ketentuan internal bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila proses pemberian kredit dilakukan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian, maka risiko terjadinya kredit bermasalah akan meningkat dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi lembaga perbankan maupun keuangan negara, terutama ketika bank yang bersangkutan merupakan badan usaha milik negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas kredit mikro lainnya serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap putusan pengadilan sebagai objek utama penelitian dengan didukung oleh ketentuan hukum mengenai tindak pidana korupsi, hukum perbankan, dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan proses penyaluran kredit di BRI Unit Cikaroya, Kabupaten Cianjur, yang dalam pertimbangan putusan dikaitkan dengan tindakan memprakarsai atau memutus kredit tanpa analisis dan evaluasi yang sesuai ketentuan, penggunaan dokumen perkreditan yang kebenarannya tidak dapat diyakini, penggunaan jasa perantara (percaloan) dalam pemberian kredit, serta manipulasi data atau keterangan yang berhubungan dengan kegiatan perkreditan. Majelis hakim juga menguraikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan atau wewenang yang diberikan oleh perusahaan dan dikaitkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu, sehingga mengakibatkan kerugian pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BRI Unit Cikaroya yang dalam perkara ini dihitung oleh auditor sebesar Rp1.052.683.808,00 terhadap 37 debitur yang memenuhi kriteria pemeriksaan. Penguatan sistem pengawasan internal, kepatuhan terhadap standar operasional pemberian kredit, dan penerapan prinsip kehati-hatian secara konsisten merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
References
Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lilik Mulyadi. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik, dan Masalahnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Putusan Pengadilan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.
Rachmadi Usman. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jodi Ardiansyah, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










