Cashless Society Dalam Paradigma Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
cashless society, QRIS, ribaAbstract
Fenomena cashless society merupakan salah satu bentuk transformasi sistem pembayaran di era digital yang ditandai dengan meningkatnya penggunaan instrumen non-tunai seperti dompet digital, mobile banking, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Perkembangan ini memberikan kemudahan, efisiensi, serta mendorong inklusi keuangan, khususnya di Indonesia. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, muncul sejumlah permasalahan yang perlu dikaji dalam perspektif hukum ekonomi syariah, seperti potensi riba dalam biaya transaksi, ketidakjelasan akad, serta adanya unsur gharar akibat kompleksitas sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena cashless society dalam hukum ekonomi syariah dengan meninjau kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, transparansi, larangan riba, serta kejelasan akad. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif melalui studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam, ayat-ayat ahkam, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital seperti QRIS pada dasarnya dapat diterima dalam hukum ekonomi syariah selama memenuhi prinsip kejelasan akad, transparansi biaya, serta tidak mengandung unsur riba dan gharar. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan seperti asimetri informasi, biaya tersembunyi, dan rendahnya literasi keuangan syariah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, edukasi, serta inovasi fintech syariah agar sistem cashless tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
References
Ananta, G., Jhonson, & Yuniartie, E. (2025). Jurnal Inovasi Keuangan dan Manajemen Vol. 6, No. 2, Juni 2025 https://ijurnal.com/1/index.php/jikm. 6(2), 32–38.
Dan, P., Syariah, K., & Muttaqin, M. Z. (2024). Implementasi E-Money Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah : Analisis. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume, 4, 6371–6380.
Prawana, I., Yusri, D., & Sakdiah, K. (2024). Peran Literasi Keuangan Dan Fintech Syariah Dalam Mendorong Inklusi Keuangan Pada Pelaku UMKM. JEKSya: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(3). https://jurnal.perima.or.id/index.php/JEKSya
Ekonomi, J. K., & Indonesia, K. (2025). Jurnal Kajian Ekonomi dan Koperasi Indonesia (JKEKI). Peran Etika Profesi Akuntan Dalam Menjaga Kepercayaan Publik Di Era Digital, 2(01), 1–9.
Fathurrahman Rafi, M., Nikko Alfriano, D., Lukman Hakim, M., & Yuli Hartati, S. (2025). TINJAUAN HUKUM TERHADAP FINTECH LENDING SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), 6(4), 1504–1509.
Fiqih, T., Azhara, C. A., Zulfa, N., Latifa, N., Zakiy, F. F., & Yudi, M. (2025). Kajian Hukum Islam Terhadap Teknologi Finansial Modern ( Fintech ): Jurnal Syariah Dan Hukum Ekonomi, I(2), 1–7.
Hardianti, R. A., Permatasari, I., Ratih, ) ;, & Wahyuni, N. (2022). PARADIGMA CASHLESS SOCIETY DAN E-COMMERCE DI INDONESIA, KEBERHASILAN PEMULIHAN EKONOMI ATAU EUFORIA? JURNALKU, 2(1), 44–50.
Hukum, J., Humaniora, P., Triana, A. R., Putri, A. A., Mar, K., Syaharani, V., Hidayat, M. F., Hukum, I., Ilmu, F., Politik, I., Maritim, U., & Ali, R. (2024). Kepastian Hukum dalam Penanaman Modal Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus dari Perspektif Investor Menurut World Bank dalam publikasinya " Special Economic Zones : Performance , Lessons Learned , and Implications for Zone Development " ( 2008 ), Kawasan E. (3).
Istiqomah, N., Tamamudin, A., Sadali, U. K. H., Abdurrahman, W., Pekalongan, I., & Korespondensi, ). (2025). Inovasi ekonomi syariah berbasis digital: Studi kasus penerapan QRIS dan Mobile banking pada BSI KCP Pekalongan. Journal of Accounting and Digital Finance, 5(2), 243–257. https://journal.nurscienceinstitute.id/index.php/jadfi/article/view/1873
Jurnal, H., Adira Rachim, D., Yusuf Chandra, M., Nurkamila Wardana, M., Herdiana, D., Djati Bandung, G., Nasution, J. A., Bandung, K., & Barat, J. (2025). JURNAL ILMIAH MULTIDISIPLIN ILMU TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF TERHADAP SKEMA PEMBEBANAN PAJAK DALAM TRANSAKSI QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Naskah Masuk 5 Desember, 2(6), 2025.
Maharani, N. P., Saputri, M. I., & Suhatmi, E. C. (2024). Seminar nasional & call for paper hubisintek 2024 issn 2987-484x. Hubisintek, 618–624.
Maharani, S., & Ulum, M. (2019). EKONOMI DIGITAL: PELUANG DAN TANTANGAN MASA DEPAN TERHADAP EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA. Conference on Islamic Studies (CoIS ), 1.
Monetization, D., & Centralization, Q. (2025). Monetisasi Data , Sentralisasi QRIS , dan Tantangan Integrasi Nilai Syariah dalam Sistem Pembayaran Digital Indonesia A . Pendahuluan Perkembangan sistem pembayaran digital telah menciptakan transformasi mendalam dalam lanskap ekonomi global , sekaligus m (Vol. 5, Number 1). https://doi.org/10.30762/al-muhasib.v5i1.2388
Nur, I., Fakultas, P., Tarbiyah, I., Keguruan, D., Syarif, U., & Jakarta, H. (2025). Cashless Society dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Edukasi Hukum Islam Terhadap Transaksi Menggunakan Uang Digital. JOURNAL OF KNOWLEDGE AND COLLABORATION, 819–824. https://ojs.arbain.co.id/index.php/jkc/index
Pratitis, S. A., Yuslem, N., & Zen, A. (2026). Larangan Riba dan Gharar dalam Perspektif Al- Qur ’ an dan Maqasid. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4634–4648. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/3910
Prof.Dr.Jur.Hamza, A. (2017). Hukum Pidana Khusus Inonesia. 25.
Putri Kartika Nanda. (2024). 6.+349-355+UIN+Prinsip+Perdagangan+dalam+Islam+Menurut+Tafsir+Al-Quran+Analisis+Q.S.+Al-Baqarah+Ayat+275+dan+Q.S.+An-Nisa+ayat+29 (1). Sahmiyya, 3(2), 349–355.
Rabbani, F. S., & Herman, S. (2024). Cashless society trend: A bibliometric analysis and Islamic economic research opportunities. Journal of Islamic Economics Lariba, 10(2), 681–706. https://doi.org/10.20885/jielariba.vol10.iss2.art4
Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024). No Title 済無No Title No Title No Title. 2, 306–312.
Saleh, M., Sinaga, A., & Mahmudiyah, S.-J. (2024). Peran Literasi Keuangan Dan Fintech Syariah Dalam Mendorong Inklusi Keuangan Pada Pelaku UMKM 1. JEKSya Jurnal, 2(1), 285–297.
Significance, I., Digital, F., Islam, U., & Sumatera, N. (2025). Issn 3030-8917. 17(1).
Tresna, N. H. (2025). Transformasi Akad Jual Beli Syariah Pada Bisnis Modern: Tinjauan Hukum dan Sengketa yang Muncul. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3, 164–169. https://doi.org/10.5281/zenodo.17309756
Yetti, F. D., Aziz, A., & Rokhlinasari, S. (2025). Kerangka Smart Contract Syariah : Rekonstruksi Normatif Hukum Akad Islam dalam Keuangan Digital , Ekonomi Halal , dan Perdagangan Lintas Negara. 1(31), 1–12.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lintang Marsa Setya Rahayu, Meidiana Liska Prameswari, Baidhowi Baidhowi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










