Analisis Yuridis Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Kebudayaan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)

Authors

  • Agung Prastyo Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Anggaran, Kegiatan Kebudayaan

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pencapaian tujuan penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan sektor kebudayaan. Pengelolaan anggaran kegiatan kebudayaan pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan yang dilakukan melalui manipulasi pelaksanaan kegiatan, penyalahgunaan kewenangan, serta keterlibatan beberapa pihak dalam proses pengadaan dan realisasi anggaran. Salah satu perkara yang mencerminkan fenomena tersebut adalah Putusan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan serta mengkaji penerapan hukum pidana korupsi terhadap pelaku berdasarkan putusan tersebut. Fokus penelitian diarahkan pada pola perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, keterlibatan para pihak, dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam penegakan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, khususnya putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan norma hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur administratif, tetapi juga mencerminkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya. Perbuatan tersebut melibatkan mekanisme yang terstruktur melalui pelaksanaan berbagai kegiatan kebudayaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Putusan ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan internal, peningkatan integritas aparatur, serta penerapan hukum yang konsisten sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan anggaran daerah

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Atmasasmita, Romli. Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2011.

Disemadi, Hari Sutra & Jaya, Nyoman Serikat Putra. “Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sebagai Upaya Perlindungan Keuangan Negara.” Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 4, No. 2, 2020.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Mulyadi, Lilik. “Penyalahgunaan Wewenang sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 3, 2016.

Putusan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yanto, Oksidelfa. “Penerapan Unsur Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 26, No. 1, 2019.

Downloads

Published

2026-06-18