Tinjauan Yuridis terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemanfaatan Tanah Desa Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk)
Keywords:
Penyalahgunaan Wewenang, Tanah Desa, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penyelenggaraan pemerintahan desa pada hakikatnya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu bentuk aset yang memiliki nilai strategis bagi desa adalah tanah desa, karena pemanfaatannya tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepentingan keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan tanah desa wajib dilakukan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemanfaatan tanah desa dapat menimbulkan kerugian terhadap kepentingan negara maupun masyarakat serta berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh hukum pidana. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk, yang mengkaji dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan tanah desa oleh penyelenggara pemerintahan desa bersama pihak swasta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan tanah desa yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana serta menganalisis penerapan ketentuan hukum tindak pidana korupsi berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk. Penelitian juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip pengelolaan aset desa dan asas legalitas diterapkan dalam menilai adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pengelolaan aset desa. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan tanah desa yang tetap berlangsung meskipun mekanisme perizinan yang dipersyaratkan belum terpenuhi, sementara dalam prosesnya terdapat keterlibatan penyelenggara pemerintahan desa yang mengetahui dan tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan tanah tersebut. Putusan ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan wewenang tidak selalu diwujudkan melalui tindakan administratif yang secara formal bertentangan dengan hukum, tetapi juga dapat berupa pembiaran atau tindakan yang memungkinkan pihak lain memperoleh keuntungan dari penggunaan aset desa tanpa dasar hukum yang sah. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset desa memiliki fungsi penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi keuangan negara, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Atmasasmita, Romli. Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2011.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abizar Al Ghifari, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










