Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas Pidana Penjara Pengganti Denda (Subsider) Bagi Terpidana Narkotika Golongan I: Analisis Kepastian HukumI

Authors

  • Yogi Oktama universitas pamulang
  • Evansyah Bastian Universitas Pamulang
  • Daniel riksandi Universitas Pamulang

Keywords:

Narkotika, Pidana Denda, Penjara Subsider

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam efektivitas penerapan pidana penjara pengganti denda (subsider) bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan I melalui perspektif asas kepastian hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan sanksi denda dengan nilai nominal yang sangat tinggi guna memberikan efek jera secara ekonomi dan memiskinkan jaringan peredaran gelap narkotika. Namun, pada tataran implementasi, terdapat fenomena di mana terpidana cenderung lebih memilih untuk menjalani pidana kurungan atau penjara subsider dibandingkan membayar denda tersebut karena faktor ketidakmampuan ekonomi serta tidak sebandingnya durasi penjara pengganti dengan besaran denda yang dijatuhkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian mencakup pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan data sekunder berupa norma hukum, literatur, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana denda dalam kasus narkotika seringkali gagal mencapai tujuan filosofisnya, yaitu pemiskinan bandar narkotika, akibat adanya disparitas putusan hakim dan kelemahan mekanisme eksekusi harta benda oleh jaksa. Praktik penjara subsider yang durasinya relatif singkat menciptakan celah hukum yang mereduksi esensi hukuman denda itu sendiri. Hal ini berimplikasi pada timbulnya ketidakpastian hukum dan kegagalan dalam menciptakan efek jera (deterrent effect) yang bersifat finansial. Penelitian ini menyimpulkan perlunya formulasi ulang mengenai standar konversi denda ke pidana penjara serta optimalisasi pelacakan aset (asset tracing) sejak tahap penyidikan guna menjamin efektivitas penegakan hukum lingkungan narkotika yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum

References

Arieff, B. N. (2005). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana.

Efendi, J. (2016). Rekonstruksi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti dan penjara subsider. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2).

Hamzah, A. (2017). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Otto, J. M. (2011). Kepastian hukum di Indonesia. Artha Widya.

Simanjuntak, N. S. (2018). Efektivitas pidana denda dalam tindak pidana narkotika. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(3).

Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.

Downloads

Published

2026-06-24