Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo (Studi Putusan Nomor: 56/PID.SUS-TPK/2025/PN.SBY)

Authors

  • Gatot Gaca Sumarna Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, PTSL, Pungutan Liar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menjadi persoalan yang menghambat terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan berintegritas. Salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi adalah adanya pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan dengan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan PTSL di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terjadi pungutan tambahan sebesar Rp200.000,00 kepada masyarakat pemohon sertifikat tanah di luar biaya resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri sebesar Rp150.000,00. Pungutan tersebut dilakukan dengan dalih biaya operasional panitia dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti, serta keterlibatan masing-masing pelaku dalam pelaksanaan pungutan tersebut sehingga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

References

Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Putusan Pengadilan Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.

Romli Atmasasmita. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Published

2026-06-25