Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Putusan Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2025/PN.SBY)
Keywords:
Korupsi, Dana Desa, Bantuan Langsung TunaiAbstract
Pengelolaan Dana Desa, khususnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Besarnya anggaran yang dialokasikan serta sifat bantuan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menyebabkan pengelolaan BLT-DD memerlukan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut masih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan terjadi dalam proses penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2020 yang melibatkan aparat desa, sehingga sebagian masyarakat penerima manfaat tidak memperoleh haknya secara utuh sebagaimana ketentuan yang berlaku. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp260.200.000,00. Dari aspek yuridis, tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan tujuan penggunaan dana desa. Kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan serta peningkatan integritas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa, terutama pada program bantuan sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
References
Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, Romli. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Chazawi, Adami. (2017). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamzah, Andi. (2017). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Harahap, M. Yahya. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T., dan Christine S.T. Kansil. (2018). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Putusan Pengadilan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby.
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunggono, Bambang. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Waluyo, Bambang. (2018). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tri Puspita sari , Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










