Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah di Kabupaten Konawe

Authors

  • Hasjad Hasjad Universitas Lakidende Unaaha

Keywords:

DPRD, Pengawasan, Pemerintah Daerah

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem demokrasi dan otonomi daerah. Salah satu fungsi utama DPRD adalah fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Fungsi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan masyarakat, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam perspektif hukum tata negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, buku hukum tata negara, buku hukum pemerintahan daerah, serta literatur ilmiah yang berkaitan dengan fungsi pengawasan lembaga perwakilan daerah. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menghubungkan ketentuan normatif mengenai kedudukan dan fungsi DPRD dengan konsep pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembahasan menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, tindak lanjut aspirasi masyarakat, serta kepatuhan penyelenggara pemerintahan terhadap ketentuan hukum. Pengawasan yang efektif membutuhkan dukungan kelembagaan, akses informasi, keterbukaan pemerintah daerah, serta kemampuan anggota DPRD dalam memahami substansi kebijakan publik dan regulasi. Dalam konteks Kabupaten Konawe, penguatan fungsi pengawasan menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif daerah serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Tulisan ini tidak menyajikan hasil wawancara atau observasi lapangan sehingga tidak mengklaim sebagai hasil penelitian empiris.

References

Asshiddiqie, Jimly. 2018. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers. Data katalog perpustakaan menunjukkan edisi/cetakan 2018 dengan ISBN 978-979-769-210-0.

Budiardjo, Miriam, Nuri Soeseno, dan Rosa Evaquarta. 2018. Pengantar Ilmu Politik. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Huda, Ni'matul. 2019. Hukum Tata Negara Indonesia. Edisi Revisi, Cetakan ke-13. Depok: Rajawali Pers. ISBN 978-979-769-012-1.

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. Cetakan ke-15. Jakarta: Kencana. ISBN 978-602-7985-16-2.

Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Republik Indonesia. 2017. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Downloads

Published

2026-06-26

How to Cite

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah di Kabupaten Konawe. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 6006-6017. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7601