Tinjauan Yuridis Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Penulisan Karya Ilmiah Hukum di Perguruan Tinggi

Authors

  • Billie Akbar Octavian Universitas Pamulang
  • Bintoro Bintoro Universitas Pamulang
  • Mohammad Syafe’i Ma’arif Universitas Pamulang

Keywords:

artificial intelligence, penelitian hukum, etika akademik

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi yang memberikan kemudahan dalam dunia pendidikan, salah satunya adalah Artificial Intelligence (AI). Teknologi AI saat ini banyak dimanfaatkan oleh mahasiswa dan akademisi dalam proses penelitian serta penyusunan karya ilmiah. Penggunaan AI mampu membantu pencarian referensi, penyusunan kerangka tulisan, hingga pengolahan data secara lebih cepat dan efisien. Namun demikian, pemanfaatan AI juga menimbulkan berbagai persoalan hukum dan etika akademik, khususnya terkait integritas ilmiah, plagiarisme, dan validitas informasi yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Artificial Intelligence dalam penulisan karya ilmiah hukum serta mengkaji implikasinya terhadap etika akademik di lingkungan perguruan tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam penulisan karya ilmiah pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum selama digunakan sebagai alat bantu dan bukan sebagai pengganti kemampuan akademik penulis. Namun demikian, penggunaan AI harus tetap memperhatikan prinsip kejujuran akademik, tanggung jawab ilmiah, dan kewajiban verifikasi terhadap informasi yang digunakan dalam karya ilmiah.

References

Cotton, D.R.E., Cotton, P.A. Dan Shipway, J.R., 2024. Chatting And Cheating? Ensuring Academic Integrity In The Era Of Chatgpt. Innovations In Education And Teaching International, 61(2), Pp.228–239.

Ibrahim, J., 2018. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Irwansyah, 2021. Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Kasneci, E., Sessler, K., Kühnberger, K. Et Al., 2023. Chatgpt For Good? On Opportunities And Challenges Of Large Language Models For Education. Learning And Individual Differences, 103, Pp.1–9.

Lo, C.K., 2023. What Is The Impact Of Chatgpt On Education? A Rapid Review Of The Literature. Education Sciences, 13(4), Pp.1–15.

Marzuki, P.M., 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Oecd, 2023. Generative Artificial Intelligence In The Education Sector. Paris: Oecd Publishing.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi.

Soekanto, S. Dan Mamudji, S., 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono, 2022. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suryana, Y., 2023. Tantangan Etika Akademik Dalam Penggunaan Artificial Intelligence Pada Pendidikan Tinggi. Jurnal Pendidikan Dan Teknologi Indonesia, 5(2), Pp.45–58.

Tlili, A., Shehata, B., Adarkwa, O. Et Al., 2023. What If The Devil Is My Guardian Angel: Chatgpt As A Case Study Of Using Chatbots In Education. Smart Learning Environments, 10(15), Pp.1–24.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Unesco, 2023. Guidance For Generative Ai In Education And Research. Paris: Unesco.

Downloads

Published

2026-06-28