Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan Penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan Timah (Analisis Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.)

Authors

  • Gian Valentino Diaz Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, RKAB Pertambangan Timah

Abstract

 

Tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memberikan dampak serius terhadap pengelolaan sumber daya alam, keuangan negara, serta keberlanjutan pembangunan nasional. Praktik korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kegiatan pertambangan ilegal memperoleh legitimasi administratif. Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut adalah Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., yang melibatkan seorang aparatur sipil negara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proses penerbitan RKAB pertambangan timah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan penerbitan RKAB pertambangan timah serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti turut serta melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan RKAB yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan timah. Perbuatan tersebut dilakukan melalui pemanfaatan jabatan dan kewenangan yang dimiliki sehingga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu serta berkontribusi terhadap terjadinya kerugian keuangan negara. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah dan saling bersesuaian. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar melalui pemanfaatan jabatan dalam proses administrasi pertambangan sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana, keterangan para saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

References

Adami Chazawi. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi). Rajawali Pers.

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2018). Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Kencana.

Hadjon, P. M. (2017). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Hamzah, A. (2019). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Rajawali Pers.

Harahap, M. Y. (2019). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika.

Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2018). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Pradnya Paramita.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lamintang, P. A. F. (2018). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Mulyadi, L. (2020). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Alumni.

Prodjodikoro, W. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Putusan Pengadilan Nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wiyono, R. (2018). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-06-30