Tradisi Tukar Cincin Dalam Prosesi Khitbah Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus di Kelurahan Kayamanya, Kec. Poso Kota, Kab. Poso)
Keywords:
Tradisi, Tukar Cincin, KhitbahAbstract
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research yaitu penelitian lapangan. Hal ini dikarnakan penelitian ini dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan agar diperoleh data yang lengkap dan kuat mengenai analisis tokoh masyarakat terhadap tradisi tukar cincin pada prosesi khitbah. Sumber data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan beberapa partisipan narasumber yang memiliki keterkaitan dengan praktik tukar cincin yang ada di Kelurahan Kayamanya. Sedangkan data sekunder diperoleh dari seluruh literatur-literatur yang terkait dengan tema pembahasan. Sedangkan analisis penelitian dilakukan dengan metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tukar cincin pada prosesi khitbah dimulai dengan penyampaian lamaran secara langsung dari pihak calon mempelai laki-laki dihadapan keluarga besar pihak perempuan. Setelah penerimaan lamaran disampaikan oleh pihak perempuan, calon mempelai pepempuan diminta untuk keluar dihadapan semua tetamu, setelah itu emberian cincin pengikat antara keduanya akan dilakukan sebagai simbol bahwa lamaran telah diterima dan juga tanda resmi mereka akan menuju ke jenjang yang lebih serius. Penyerahan cincin akan dilakukan oleh masing-masing calon mempelai secara bergantian atau pada beberapa kalangan, ibu dari kedua mempelai yang akan bergantian memakaikan cincin simbolis ini. Mayoritas masyarakat di Kelurahan Kayamanya menganggap tukar cincin yang kerap kali dilaksanakan dalam prosesi khitbah ini merupakan prosesi wajib dalam sebuah prosesi khitbah atau lamaran. Sehingga menempatkan bagian ini kedalam salah satu bagian penting yang tak terpisahkan atau bahkan tak terlewatkan pada setiap prosesi khitbah. Dalam hal ini, hukum Islam tidak sampai mewajibkan secara mutlak melainkan hanya sebatas menganjurkan adanya prosesi khitbah sebelum melangsungkan pernikahan. Sehingga apabila prosesi tukar cincin ini dianggap wajib, maka ini tidak dibenarkan dan dari sisi tradisi, tukar cincin merupakan tradisi atau kebiasaan yang diwariskan oleh orang-orang yang berasal dari luar agama Islam.
References
Abdullah bin Baz bin, Abdul Aziz. (2004), Hukum Memakai Emas dan Sutera bagi Laki-laki,dalam Fatwa-fatwa Terkini, terj. Musthofa 'Aini Jakarta: Darul Haq
Abdullah bin Ahmad, Ibnu Qudamah. (1968), Al-Mughni. Kairo: Maktabah al-Qahirah.
Abdullah, Ilham. (2004) Membentuk Keluarga Sakinah, Mawadah, Warahmah Yogyakarta: Absolut
Abdurrahman. (2010) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Jakarta: Akademika Pressindo. Lihat juga Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia Jakarta: Raja Grafindo Persada
Abu Zahrah, Muhammad (1957), Al-Ahwal al-Syakhsiyyah , Kairo: Dar al-Fikr al-'Arabi.
Agama, RI Kementrian, (2006), Al-Qur’an Kemenag, Jakarta: Magfirah Pustaka
Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Hajar Al-Asqalani, Abu Al-Fadl, (2014), Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Riyadh: Dar Al Qibas.
Al-Ashfahani, Ar-Raghib. (1412 H), Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur'an, Damaskus: Dar Al-Qalam.
Al-Jaziri Abdurrahman, (2003), Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al Sharbini Muhammad. (1994) Mughni al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah
Al-Zuhaili, Wahbah. (1985), Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr.
Amin Summa, Muhammad. (2005) Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam Jakarta: Raja Grafindo Persada
Amir, Syarifuddin. (2006), Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
An-Nawawi, Yahya. (2008) , Al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab. Beirut: Dar al-Fikr
Arriyono, Aminuddin dan Siregar, (1985), Kamus Antropologi, Jakarta: Akademik Pressindo.
As shiddieqy, Hasbi. (1997), Fiqhul Mawaris, Semarang : Pustaka Rizki Putra.
Azhar Basyir, Ahmad. (2000), Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press
Aziz M.A. (2023), Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tukar Cincin Dalam Pertunangan Khitbah Studi Kasus di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, IAIN Kudus.
Aziz Muhammad, Azzam Abdul dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, (2009) Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah, dan Talak Jakarta: Amzah
Bryman, Alan. (2016), Social Research Methods, Cet. V. Oxford: Oxford University Press.
Ghazali, Abdul Rahman. (2003), Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana.
Glasse, Cyril. (2002), Ensiklopedi Islam Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Hadikusuma, Hilman. (1992), Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Cet. I Bandar Lampung: Mandar Maju.
Hadits ID. hukum emas bagi laki-laki, https://www.hadits.id/hadits/nasai/5061 diakses pada 25 agustus 2024
Hasanuddin A. (1984), Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan, Jakarta: Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Ibn Rushd Muhammad. (1988), Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid, Beirut: Dar al-Ma'rifah
Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, (2011), Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Ismail Al-Bukhari, Muhammad. (1422 H), Shahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah, Bab La Yakhtub 'ala Khitbati Akhihi Hatta Yankiha au Yatruka, Beirut: Dar Thuq An-Najah.
Kabir, M. (2016), Methods Of Data Collection.in Basic Guidelines for Research:An Introductory Approach for All Disciplines, Book Zone Publications
Kaelan. (2010), Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdisipliner. Yogyakarta: Paradigma.
Kamal bin Sayyid Salim, Abu Malik. (2003), Shahih fiqh sunnah wa adillatuhu, Al qahirah: maktabah at tauqifiyah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, 2016, Arti kata tukar cincin menurut KBBI, Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/tukar%20cincin, diakses pada 24 agustus 2024
Koentjaraningrat, (2002) "Manusia dan Kebudayaan di Indonesia" Jakarta: Djambatan
Koentjaraningrat, (2009), Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta
Sanders M, Lewis dan Thornhill. (2019), Research methods For Business Students, Cet.VIII Pearson Education limited.
Manzhur, Ibnu. (2005), Lisan al-Arab, Beirut: Dar Shadir. lihat juga Al-Fairuzabadi, Al-Qamus Al-Muhit Beirut: Mu'assasah Ar-Risalah.
Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, Abu Isa. (1996), Al-Jami’ al-Kabir, Beirut: Daral-Gharb al-Islami
Munawwarah, Hidayatul. (2021) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tukar Cincin Emas Dalam Prosesi Khitbah Di Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Skripsi: Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Nasution, Khoiruddin. (2003) "Signifikansi Kafa'ah dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Bahagia." Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama
Nur Fadilah, Hanny. (2024) Menelisik Awal Mula Cincin Tunangan, Berasal dari Zaman Romawi Kuno, National Geographic Indonesia, https://nationalgeographic.grid.id/read/133467352/menelisik-awal-mula-cincin-tunangan-berasal-dari-zaman-romawi-kuno?page=all, diakses pada 24 agustus 2024
Purwadi. (2005), Upacara Tradisional Jawa: Menggali Untaian Kearifan Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rahmawati A. (2024), Pengambilan Barang Seserahan Akibat Pembatalan Khitbah Menurut Madzhab Imam Maliki dan Imam Syafi'i (Studi Kasus di Desa Bulak Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, IAIN Ponorogo.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jihan Fahira, M Ilham Muchtar, Fajar Rahmat Azis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










