Pandangan Masyarakat Kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo Tentang Kewajiban Anak Menafkahi Orang Tua Lansia Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Nurmadani Wahasti Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Rapung Rapung Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Risnawati Hannang Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Pandangan Masyarakat, Nafkah, Lansia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pandangan masyarakat terhadap kewajiban anak dalam menafkahi orang tua lansia serta menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum Islam di Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat setempat sebagai informan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat pada umumnya memahami kewajiban anak menafkahi orang tua lansia sebagai suatu tanggung jawab penting, baik secara moral maupun keagamaan. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat variasi pemahaman terkait bentuk dan pemberian nafkah, yang tidak hanya terbatas pada aspek materi, tetapi juga mencakup perhatian, perawatan, dan kasih sayang. Pelaksanaan kewajiban tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kondisi ekonomi, tingkat pemahaman agama, serta hubungan dalam keluarga. Dalam perspektif  hukum Islam, kewajiban anak menafkahi orang tua merupakan bagian dari konsep birrul walidain yang hukumnya wajib, terutama ketika orang tua berada dalam kondisi membutuhkan dan anak memiliki kemampuan. Kewajiban ini tidak hanya didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis, tetapi juga diperkuat oleh pandangan para ulama yang menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak orang tua, baik secara lahir maupun batin.

References

Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Ju'fi. (1993). Sahih al-Bukhari (Jilid 5). Damaskus: Dar Ibn Kathir & Dar al-Yamamah.

Al-Mahalli, Jalal al-Din Muhammad ibn Ahmad, & Al-Suyuthi, Jalal al-Din 'Abd al-Rahman ibn Abi Bakr. (t.t.). Tafsir al-Jalalayn. Kairo: Dar al-Hadith.

Al-Zuhaili, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Juz VII). Damaskus: Dar al-Fikr.

Asy-Syarqawi, Abdul 'Athi Muhi, & Al-Azhari, Abu Ya'qub. (1435 H). Birrul Walidain. Maktabah al-Imam al-Bukhari li an-Nasyr wa at-Tauzi'.

Busa, Ismail & Arif, Muh. (2020). Konsep Relasi Anak dan Orang Tua. Early Childhood Islamic Education Journal, 1(01), 27-43.

Databoks Katadata. (t.t.). Mayoritas Penduduk Kabupaten Gorontalo pada 2024 Adalah Usia Produktif. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/cb60e7e95402a1d/mayoritas-penduduk-kabupaten-gorontalo-pada-2024-adalah-usia-produktif

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Lashin, Musa Shahin. (2002). Fath al-Mun'im Syarh Sahih Muslim (Jilid 9). Kairo: Dar al-Shuruq.

Yunita, Yosi. (2024). Kewajiban Anak Perempuan Menafkahi Orang Tuanya Menurut Perspektif Hukum Islam. Pekanbaru.

Downloads

Published

2026-07-03