Analisis Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Komoditas Emas PT. Antam (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst)

Authors

  • Taufik Indra Maulana Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana, Penegakan Hukum

Abstract

Tindak pidana korupsi pada pengelolaan komoditas emas di badan usaha milik negara merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengganggu tata kelola perusahaan yang seharusnya berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perkara yang diputus dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst memperlihatkan adanya keterlibatan beberapa pihak dalam pelaksanaan kerja sama penjualan dan pembelian emas batangan pada PT ANTAM Tbk yang diduga dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Dalam putusan tersebut, terdakwa Herman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pengelolaan komoditas emas PT ANTAM serta mengkaji pertanggungjawaban pidana yang diterapkan terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana dikenakan karena terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan transaksi komoditas emas. Putusan tersebut juga menunjukkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan internal yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten guna mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di lingkungan badan usaha milik negara.

References

Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah. (2017). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Atmasasmita, Romli. (2011). Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Chazawi, Adami. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Mertokusumo, Sudikno. (2019). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Prasetyo, Teguh. (2019). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunggono, Bambang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Downloads

Published

2026-07-04