Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Pemenuhan Hak Warga Negara atas Pelayanan Publik yang Berkualitas: Perspektif Keadilan dan Kemanfaatan

Authors

  • Hindera Wahyudin Magister Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin
  • Muhammad Aini Magister Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin

Keywords:

Standar Pelayanan Minimal, Pelayanan Publik, Hak Warga Negara

Abstract

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan instrumen hukum strategis yang ditetapkan oleh negara guna memastikan ketersediaan dan kualitas layanan dasar yang menjadi hak konstitusional warga negara. Meskipun SPM telah diatur dalam berbagai regulasi, praktik pelayanan publik di daerah masih menunjukkan kesenjangan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan SPM dalam peraturan perundang-undangan Indonesia serta relevansinya sebagai instrumen pemenuhan hak warga negara atas pelayanan publik berkualitas. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah; data implementasi merujuk pada Laporan Kepatuhan SPM Ombudsman RI Tahun 2023 sebagai data resmi terkini yang tersedia pada saat penelitian ini dilaksanakan. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, pengaturan SPM membentuk hierarki regulasi yang kohesif dari UUD 1945 hingga Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; kedua, terdapat gap implementasi yang substansial rata-rata hanya 57,4% daerah yang memenuhi standar minimal terutama di daerah tertinggal, yang mengindikasikan bahwa SPM belum sepenuhnya berfungsi sebagai jaminan hak warga negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme sanksi, peningkatan kapasitas fiskal daerah, dan reformasi sistem pemantauan menjadi prasyarat bagi efektivitas SPM sebagai instrumen pemenuhan hak konstitusional

References

Ardhiwisastra, Y. B. (2018). Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Alumni.

Asshiddiqie, J. (2021). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika.

Bentham, J. (1996). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Clarendon Press.

Hadjon, P. M. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indroharto. (2014). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Harapan.

Martosoewignjo, S. S. (2016). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Alumni.

Marzuki, P. M. (2023). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.

Mill, J. S. (2008). Utilitarianism. Oxford University Press.

Ombudsman Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan 2022: Potret Pelayanan Publik Indonesia. Ombudsman RI.

Ombudsman Republik Indonesia. (2024). Laporan Kepatuhan SPM Pemerintah Daerah 2023. Ombudsman RI.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. (2018).

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. (2018).

Ratminto, & Winarsih, A. S. (2020). Manajemen Pelayanan: Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal. Pustaka Pelajar.

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice (Revised). Harvard University Press.

Rawls, J. (2001). Justice as Fairness: A Restatement. Harvard University Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (t.t.)

Downloads

Published

2026-07-05