Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Kontra Bank Garansi Pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) (Studi Putusan Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)

Authors

  • Muchammad Aryanto Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

tindak pidana korupsi, kontra bank garansi, PT Askrindo

Abstract

Tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya terjadi dalam bentuk penyalahgunaan anggaran, tetapi juga dapat terjadi melalui penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas penjaminan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut adalah Putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang melibatkan Dwi Agus Sumarsono selaku Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau PT Askrindo. Perkara ini berkaitan dengan penerbitan Kontra Bank Garansi (KBG) kepada PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Kontra Bank Garansi, mengkaji pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat, serta menganalisis penerapan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal ilmiah, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum serta referensi pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan Kontra Bank Garansi dilakukan dengan mengabaikan ketentuan internal PT Askrindo mengenai besaran agunan, analisis kelayakan (due diligence), dan prinsip kehati-hatian. Persetujuan penggunaan agunan yang tidak sesuai SOP, pemberian fasilitas kepada PT KSE meskipun persyaratan belum terpenuhi, serta adanya penerimaan keuntungan oleh pihak tertentu menjadi dasar bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Putusan ini juga menunjukkan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan penguatan sistem pengawasan internal pada BUMN agar penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan fasilitas penjaminan tidak kembali terjadi

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.

Putusa Pengadilan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Kontra Bank Garansi Pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) (Studi Putusan Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 6614-6630. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7702