Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Berbasis Kerugian Ekonomi Negara: Studi Kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Sosial di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi

Authors

  • Stanisius Leo Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Dana Bantuan Sosial, Kerugian Ekonomi Negara

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah pada sektor bantuan sosial merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara secara materiil, tetapi juga merusak stabilitas perekonomian negara serta hak-hak sosial warga negara. Penelitian ini mengkaji secara mendalam kasus nyata korupsi yang terjadi di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang telah diputus berkekuatan hukum tetap melalui Putusan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 42/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Sel. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis tindak pidana korupsi, unsurunsur hukum yang terpenuhi, dasar hukum yang dilanggar, serta mengkaji mekanisme pertanggungjawaban pidana yang melibatkan unsur individu maupun korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang bantuan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam putusan tersebut, hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang kuat bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus untuk kepentingan korporasi. Analisis terhadap putusan ini menegaskan bahwa kerugian ekonomi negara tidak hanya dihitung dari selisih uang, tetapi juga dari kegagalan pelayanan publik, dan bahwa pertanggungjawaban bersifat ganda serta tanggung renteng antara individu dan badan hukum

References

Andi Hamzah. (2015). Hukum Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2022). Pedoman Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Jakarta: BPKP.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahkamah Agung RI. (2012). Himpunan Yurisprudensi Hukum Pidana Korupsi. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Muladi. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Pustaka Refleksi.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Sel, Tanggal 14 November 2023.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Berbasis Kerugian Ekonomi Negara: Studi Kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Sosial di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 6822-6829. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7718