Kepastian Hukum terhadap Kreditor (Lessor) dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
Keywords:
eksekusi fidusia, kreditor, lessorAbstract
Penelitian ini membahas pelaksanaan eksekusi oleh kreditor atau lessor terhadap objek jaminan fidusia serta kepastian hukum bagi kreditor dalam melakukan eksekusi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia oleh kreditor tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Kreditor tetap memiliki kewenangan eksekutorial berdasarkan sertifikat jaminan fidusia, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai syarat konstitusional yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Apabila terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela, kreditor dapat melakukan eksekusi secara langsung. Namun, apabila terdapat keberatan dari debitur, eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan negeri. Dengan demikian, kepastian hukum bagi kreditor tetap terjamin, tetapi pelaksanaannya berubah dari eksekusi sepihak menjadi eksekusi yang berbasis prosedur hukum, keseimbangan kepentingan, dan perlindungan hak para pihak.
References
Alizon, Joni. “Rekonstruksi Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Eksekusi: Journal of Law 2, no. 1 (2020): 58–82. https://doi.org/10.24014/je.v2i1.9741.
Febriyanti, Wiwin Dwi Ratna. “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 6, no. 2 (2020): 39–52. https://doi.org/10.36913/jhaper.v6i2.128.
Fuady, Munir. Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Jadidah, Fikrotul. “Perlindungan Hukum bagi Kreditur terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.” IBLAM Law Review 2, no. 2 (2022): 18–38.
Kamello, Tan. Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung: PT Alumni, 2006.
Karelina, Natalia, Lastuti Abubakar, and Tri Handayani. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Penegasannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perumusan Klausula Perjanjian.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5, no. 2 (2022): 187–201. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.738.
Kosasih, Johannes Ibrahim, Anak Agung Istri Agung, and Anak Agung Sagung Laksmani Dewi. “Parate Eksekusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 02/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia atas Lembaga Pembiayaan Leasing.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 10, no. 1 (2022): 114–135. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.971.
Ma’rifah, Nurul. “Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.” Notary Law Journal 1, no. 2 (2022): 204–226. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.23.
Muliadi, Ahmad. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Akademia, 2013.
Muliadi, Ahmad. Perspektif Hukum Jaminan dalam Rangka Pengembangan Sistem Perbankan Nasional. Jakarta: Erzatama Karya Abadi, 2016.
Rachellariny, Rega Satya. “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan Lembaga Keuangan Non Bank.” Privat Law 4 (2016): 1–8.
Riskawati, Shanti. “Rasio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Perubahan Konstruksi Norma Eksekusi dan Wanprestasi dalam Sistem Hukum Indonesia.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5, no. 1 (2021): 33–48. https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.613.
Rumawi, Rumawi, Udiyo Basuki, Mellisa Towadi, and Supianto Supianto. “Parate Executie dalam Fidusia Menurut Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 19, no. 3 (2022): 554–579. https://doi.org/10.31078/jk1933.
Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Jaminan Hak Tanggungan, Fidusia, dan Resi Gudang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Syafrida, and Ralang Hartati. “Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019.” ADIL: Jurnal Hukum 11, no. 1 (2020): 107–127. https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1447.
Utomo, Darmawan Tri Budi, Mieke Anggraeni Dewi, and Icha Pratiwi. “Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 di Pengadilan Negeri Semarang.” Jurnal Meta-Yuridis 5, no. 2 (2022): 149–159. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.13535.
Witanto. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2015.
Yurizal. Aspek Pidana dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Malang: Media Nusa Creative, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Liberty Jonas Aruan, Gatut Hendrotriwidodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










