Kepastian Hukum Pelaksanaan Homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perlindungan Hak Kreditor Pasca Wanprestasi Debitor
Keywords:
Homologasi, PKPU, KreditorAbstract
Penelitian ini membahas kepastian hukum pelaksanaan homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perlindungan hak kreditor pasca wanprestasi debitor. Homologasi dalam PKPU merupakan pengesahan pengadilan terhadap rencana perdamaian yang telah disetujui oleh debitor dan kreditor, sehingga perjanjian perdamaian tersebut memperoleh kekuatan hukum yang mengikat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan homologasi dalam PKPU dan bagaimana kepastian hukum bagi kreditor apabila debitor wanprestasi terhadap perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan homologasi dalam PKPU dilakukan melalui tahapan pengajuan rencana perdamaian, verifikasi tagihan, rapat kreditor, pemungutan suara, dan pengesahan oleh Pengadilan Niaga. Putusan homologasi memberikan kekuatan mengikat terhadap perdamaian yang telah disetujui dan menjadi dasar hukum bagi debitor untuk melaksanakan kewajibannya kepada kreditor. Apabila debitor wanprestasi terhadap isi perdamaian yang telah dihomologasi, kreditor memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian kepada Pengadilan Niaga. Jika pembatalan dikabulkan, debitor harus dinyatakan pailit sehingga penyelesaian utang dilanjutkan melalui mekanisme kepailitan.
References
Aditya, Tjokorda Agung Candra. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang Telah Dihomologasi Karena Bertentangan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).” Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1 (2021): article 33.
Annisa, Feiby, and Mia Hadiati. “Analisis Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Atas Isi Perjanjian Perdamaian yang Mengalami Perubahan (Studi Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 718K/Pdt.Sus-Pailit/2019).” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 1 (2021): 73–97. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i1.10841.
Barnini, Adam, Nyulistiowati Suryanti, and Artaji. “Kedudukan Kreditor yang Tidak Terdaftar Pada Putusan Perdamaian PKPU Dalam Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit.” Media Iuris 4, no. 2 (2021): 125–143. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.26286.
Fauzi, Dian Ahmad. “Implementasi Homologasi Dalam Proses PKPU Terhadap Efektivitas Rencana Perdamaian Untuk Menjaga Keseimbangan Kepentingan Debitur Dan Kreditur.” Jurnal Niara 18, no. 3 (2026): 819–831. https://doi.org/10.31849/nqpamb44.
Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Harsono, Ivan, and Paramita Prananingtyas. “Analisis Terhadap Perdamaian Dalam PKPU dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan PT Njonja Meneer.” Notarius 12, no. 2 (2019): 1067–1088. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29154.
Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press, 2012.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Irianto, Catur. “Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU).” Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 3 (2015): 399–418. https://doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.399-418.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.
Mahmudah, Santriany. “Upaya Hukum Terhadap Putusan Homologasi Dalam Perkara Kepailitan.” Pancasakti Law Journal 1, no. 1 (2023): 107–116. https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.12.
Pane, Anina Syahwita, Mahmul Siregar, and Hasim Purba. “Perlindungan Hukum Kreditur atas Debitur Wanprestasi Perjanjian Perdamaian yang Telah Dihomologasi dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Studi Putusan Nomor 375/Pdt.Sus-KPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.” Jurnal Hukum Lex Generalis 7, no. 4 (2026). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.2847.
Ritonga, Francois Geny, and Lonna Yohanes Lengkong. “Pembatalan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Sebagai Upaya Hukum Bagi Kreditor Terhadap Debitor yang Lalai Memenuhi Isi Perjanjian Perdamaian.” Jurnal Hukum to-ra 10, no. 1 (2024): 73–86. https://doi.org/10.55809/tora.v10i1.317.
Silalahi, Udin, and Beatrix Tanjung. “Perjanjian Perdamaian pada Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berulang: Kedudukan dan Implikasi.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021): 371–401. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.371-401.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Parulian Siregar, Gatut Hendrotriwidodo, Ahmad Muliadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










