Manajemen Krisis dan Prosedur Pelaporan: Langkah Tanggap bagi Korban Penipuan Digital untuk Meminimalkan Kerugian

Authors

  • Dwinanda Marsya Tealova Universitas Pamulang
  • Ceyzha Putri Tarita Universitas Pamulang
  • Destia Riyanti Universitas Pamulang
  • Jamaludin Jamaludin Universitas Pamulang

Keywords:

penipuan digital, kecerdasan buatan, manajemen krisis

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang begitu pesat telah membawa dampak ganda bagi masyarakat. Di satu sisi memudahkan aktivitas sehari-hari, namun di sisi lain membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi penipuan digital yang semakin canggih dan sulit dideteksi. Ibu-ibu anggota Majelis Ta'lim Auladina di Jl. Masjid Daruttaqwa, Gg. Perin, Depok merupakan salah satu kelompok masyarakat yang rentan terhadap ancaman ini. Meski sudah terbiasa menggunakan layanan keuangan digital dalam keseharian mereka, sebagian besar belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang cara mengenali modus penipuan digital berbasis AI, mengambil langkah tanggap darurat yang tepat, maupun prosedur pelaporan resmi kepada pihak berwenang. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan penyuluhan dan pelatihan praktis kepada ibu-ibu Majelis Ta'lim Auladina terkait manajemen krisis dan prosedur pelaporan bagi korban penipuan digital. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan interaktif, simulasi kasus nyata, serta sesi tanya jawab yang komunikatif dan mudah dipahami. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap berbagai modus penipuan digital berbasis AI, kesiapan dalam mengambil tindakan darurat ketika menghadapi indikasi penipuan, serta pemahaman tentang jalur pelaporan resmi yang dapat diakses. Dengan meningkatnya literasi keuangan digital para peserta, diharapkan stabilitas ekonomi keluarga dapat lebih terlindungi dari ancaman kejahatan siber yang semakin marak

References

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2023). Laporan Tahunan Keamanan Siber Indonesia 2023. Jakarta: BSSN.

Hariyanto, B. (2022). Manajemen Krisis Digital: Panduan Praktis Menghadapi Kejahatan Siber. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Panduan Keamanan Bertransaksi Digital untuk Masyarakat. Jakarta: Kominfo.

Nugroho, A. (2023). Kejahatan Siber di Indonesia: Tantangan dan Strategi Penanggulangannya. Jakarta: Rajawali Press.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022. Jakarta: OJK.

Prasetyo, W. (2023). Deepfake dan Ancaman Keamanan Digital: Perspektif Hukum dan Teknologi. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 112–125.

Santoso, R. (2022). Literasi Keuangan Digital pada Ibu Rumah Tangga di Perkotaan. Jurnal Manajemen dan Keuangan, 11(1), 45–58.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Widiyanti, M. (2022). Pemberdayaan Masyarakat melalui Edukasi Keamanan Transaksi Digital. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(3), 201–214.

Zunaidi, A. (2023). Ancaman Phishing Berbasis AI dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Masyarakat Awam. Jurnal Ilmu Komputer dan Keamanan Siber, 3(1), 22–35.

Downloads

Published

2026-07-08

How to Cite

Manajemen Krisis dan Prosedur Pelaporan: Langkah Tanggap bagi Korban Penipuan Digital untuk Meminimalkan Kerugian. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 6962-6969. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7733