Analisis Peran Dokter Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Keywords:
Kedokteran Forensik, Visum et Repertum, Kekerasan SeksualAbstract
Tindak pidana kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memberikan dampak multidimensional terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun hukum. Dalam proses penegakan hukum, pembuktian menjadi tahapan yang sangat menentukan keberhasilan penyidikan hingga persidangan. Salah satu bentuk alat bukti ilmiah yang memiliki kedudukan penting ialah hasil pemeriksaan dokter forensik berupa Visum et Repertum serta keterangan ahli di persidangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dokter forensik dalam penyidikan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia serta implementasi pelayanan forensik yang dipaparkan dalam kegiatan pembelajaran Kedokteran Forensik di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta materi seminar kedokteran forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter forensik memiliki fungsi strategis sebagai tenaga ahli yang menghasilkan alat bukti ilmiah berupa Visum et Repertum dan memberikan keterangan ahli guna membantu penyidik memperoleh kebenaran materiil. Pelaksanaan pelayanan forensik meliputi pemeriksaan korban hidup, korban meninggal, autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, radiologi, histopatologi, dan toksikologi. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan berupa keterbatasan jumlah dokter forensik, belum meratanya fasilitas pelayanan forensik, keterlambatan pelaporan korban, serta lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi tenaga forensik, pemerataan fasilitas, serta optimalisasi kerja sama lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pembuktian tindak pidana kekerasan seksual.
References
Adami Chazawi. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Afandi, D. Visum et Repertum dalam Praktik Kedokteran Forensik. Pekanbaru: Fakultas Kedokteran Universitas Riau, 2021.
Amir, A. Rangkaian Ilmu Kedokteran Forensik. Edisi Kedua. Medan: Ramadhan, 2019.
Bonger, Willem A. Criminality and Economic Conditions. Boston: Little, Brown and Company, 1916.
Cohen, Lawrence E., dan Marcus Felson. "Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach." American Sociological Review, Vol. 44, No. 4, 1979.
Cornish, Derek B., dan Ronald V. Clarke. The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. New York: Springer-Verlag, 1986.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Hirschi, Travis. Causes of Delinquency. Berkeley: University of California Press, 1969.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2025. Jakarta: Komnas Perempuan, 2025.
Materi Seminar Kedokteran Forensik RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. "Hambatan Pelayanan Forensik." Bandung, 2026.
Materi Seminar Kedokteran Forensik RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. "Pelayanan Forensik dan Hambatan Implementasi." Bandung, 2026.
Materi Seminar Kedokteran Forensik RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. "Tujuan Pembelajaran Kedokteran Forensik." Bandung, 2026.
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Forensik Indonesia. Jakarta: Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, 2022.
Santoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Sutherland, Edwin H., dan Donald R. Cressey. Principles of Criminology. 11th ed. Philadelphia: J.B. Lippincott Company, 1992.
World Health Organization. Clinical and Policy Guidelines for Responding to Sexual Assault. Geneva: World Health Organization, 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lia Lestiani, deva wira pramudya, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










