Penerapan Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Penggelapan Menurut Pasal 372 KUHP

Authors

  • Danar widoyoko Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Sistem Pembuktian, Penggelapan, Alat Bukti

Abstract

Pembuktian merupakan aspek yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa. Dalam perkara tindak pidana penggelapan, pembuktian memiliki karakteristik tersendiri karena pelaku pada awalnya memperoleh penguasaan atas barang secara sah, tetapi kemudian menguasai atau memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembuktian dalam perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis penerapan sistem pembuktian dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP pada Putusan Nomor 21/Pid.B/2025/PN Cbi, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP adalah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu pembuktian yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Dalam Putusan Nomor 21/Pid.B/2025/PN Cbi, pembuktian dilakukan melalui keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian sehingga mampu membentuk keyakinan hakim mengenai kesalahan terdakwa. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 372 KUHP karena terbukti bahwa terdakwa secara sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan. Dengan demikian, penerapan sistem pembuktian dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan mampu mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan

References

Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018.

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Atmasasmita, Romli. "Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 2, 2020.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Ilyas, Amir. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana, 2020.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara, 2021.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng tentang Tindak Pidana Penipuan.

Suteki dan Galang Taufani. "Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Pidana di Indonesia." Jurnal RechtsVinding, Vol. 10, No. 1, 2021.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Waluyo, Bambang. Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Widodo. "Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Berbasis Teknologi Informasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, No. 2, 2022.

Yuliartini, Ni Putu Rai. "Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana." Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 8, No. 1, 2022.

Downloads

Published

2026-07-08

How to Cite

Penerapan Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Penggelapan Menurut Pasal 372 KUHP. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 7064-7076. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7742