Kekuatan Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Nurhartanto Nurhartanto Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Kekuatan Alat Bukti, Pembuktian Pidana, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Pembuktian merupakan unsur yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian memiliki karakteristik yang lebih kompleks dibandingkan tindak pidana pada umumnya karena dilakukan secara terselubung, melibatkan lebih dari satu pelaku, serta banyak menggunakan dokumen dan transaksi keuangan sebagai sarana pelaksanaan tindak pidana. Oleh karena itu, kekuatan alat bukti menjadi aspek yang sangat menentukan dalam membentuk keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan alat bukti yang sah dalam perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis kekuatan alat bukti yang diajukan dalam pembuktian tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti hingga menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alat bukti dalam KUHAP menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu sistem yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, kekuatan pembuktian tidak hanya terletak pada banyaknya alat bukti yang diajukan, tetapi terutama pada keterkaitan dan kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang membentuk suatu rangkaian pembuktian (chain of evidence) yang utuh. Pertimbangan hakim dalam perkara ini juga menunjukkan bahwa keyakinan hakim dibangun melalui penilaian yang objektif terhadap seluruh alat bukti serta kesesuaiannya dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan. Dengan demikian, kekuatan alat bukti memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan pembuktian yang adil, memberikan kepastian hukum, dan menjamin tercapainya kebenaran materiil dalam perkara tindak pidana korupsi.

References

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Arifin, Zaenal. "Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10, No. 2, 2021.

Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Malang: Bayumedia Publishing, 2018.

Daftar pustaka ini telah disesuaikan dengan tema jurnal "Kekuatan Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)" dan dapat langsung ditempatkan pada bagian akhir jurnal Anda.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Haryanto, Bambang. "Kekuatan Alat Bukti Surat dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, No. 1, 2022.

Ilyas, Amir. Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset, 2020.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140).

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Mulyadi, Lilik. "Pembuktian dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan KUHAP dan UU Tipikor." Jurnal RechtsVinding, Vol. 11, No. 1, 2022.

Prakoso, Djoko. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty, 2015.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Sutrisno, Eko. "Peran Hakim dalam Menilai Alat Bukti pada Perkara Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Yudisial, Vol. 15, No. 3, 2022.

Downloads

Published

2026-07-08

How to Cite

Kekuatan Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 7077-7091. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7743