Analisis Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi dalam Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan Nomor 717/Pid.B/2025/PN BDG)

Authors

  • Rafly Andrian Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Keterangan Saksi, Pembuktian, Perjudian

Abstract

Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam perkara perjudian, pembuktian tidak hanya didasarkan pada barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, tetapi juga memerlukan alat bukti lain yang mampu menjelaskan rangkaian peristiwa pidana secara utuh. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting ialah keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui keterangan saksi, hakim memperoleh gambaran mengenai terjadinya tindak pidana, peran para terdakwa, serta keadaan yang melatarbelakangi peristiwa sehingga dapat memperkuat proses pembuktian di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam tindak pidana perjudian, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan keterangan saksi pada Putusan Nomor 717/Pid.B/2025/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi mempunyai kedudukan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2025/PN Bdg, keterangan para saksi menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat pembuktian bahwa para terdakwa menggunakan kesempatan untuk bermain judi jenis bakarat dan niu-niu tanpa izin dari pihak yang berwenang. Keterangan para saksi memiliki kesesuaian dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi perjudian, keterangan para terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sehingga memberikan keyakinan kepada hakim untuk menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi mempunyai kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara perjudian, khususnya dalam membuktikan adanya peristiwa pidana serta keterlibatan para terdakwa sebagai pelaku. Namun demikian, kekuatan pembuktian tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain yang sah sesuai dengan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang sebagaimana dianut KUHAP, sehingga mampu mewujudkan proses pembuktian yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.

References

Andi Hamzah. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Chazawi, A. (2016). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Ishaq. (2020). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Putusan Pengadilan Nomor 717/Pid.B/2025/PN Bdg

Soesilo, R. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Waluyo, B. (2020). Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-07-09

How to Cite

Analisis Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi dalam Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan Nomor 717/Pid.B/2025/PN BDG). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 7123-7140. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7748