Penguatan Penegakan Hukum Pembuktian Pidana dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Penguatan Penegakan Hukum Pembuktian Pidana dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Authors

  • Ajeng Pratiwi Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Penegakan hukum pidana, kepastian hukum, hak asasi manusia

Abstract

Penegakan hukum pidana memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Idealnya, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai sarana perlindungan terhadap hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum pidana masih menghadapi berbagai tantangan, seperti inkonsistensi penerapan hukum, lemahnya profesionalitas aparat, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penguatan penegakan hukum pidana dalam rangka mewujudkan kepastian hukum yang adil dan berimbang dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan penegakan hukum pidana dapat dilakukan melalui pembaruan regulasi yang berorientasi pada nilai keadilan, peningkatan integritas dan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Dengan demikian, harmonisasi antara penegakan hukum pidana dan perlindungan hak asasi manusia menjadi kunci utama dalam membangun sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berlandaskan prinsip negara hukum.

References

Amalia, M., Fajrina, R. M., Asmarani, N., Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2024). Hukum Pidana: Teori dan Penerapannya di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Anisa, N., Amalia, T. K., & Silubun, Y. L. (2024). Permasalahan Hukum Perdata Internasional Dalam Kasus Warisan; Tinjauan Hukum Terhadap Unsur Asing. Jurnal Hukum Cassowary, 1(1), 11-15.

Chazawi, A. (2022). Hukum Pidana Positif Penghinaan. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Daming, S. (2020). Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum Dan Ham. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 22-29.

Feka, M., Masturi, R., Citranu, C., Yase, I. K. K., Nur'aini, L., Ramadhansyah, D., ... & Rifai, A. (2024). Buku Ajar Hukum Pidana Korupsi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Hadi, F. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170-188.

Hamzani, A. I., & Aravik, H. (2022). Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis. Penerbit NEM.

Hartiwiningsih, H. (2024, December). Enhancing Legal Certainty: Empowering Indonesian National Police Officers with Comprehensive Legal Aid. In Proceedings of the International Conference on Cultural Policy and Sustainable Development (ICPSD 2024) (Vol. 869, p. 435). Springer Nature.

Harun, M., & Wati, B. E. (2021). Hukum pidana anak. CV Rafi Sarana Perkasa.

Herawati, E. M., Azzahra, V. F., Syafadita, S., Pinasty, P. B., & Arrigo, F. (2023). Kepastian Hukum Perkawinan Beda Negara Berdasarkan Hukum Perdata Internasional Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(4).

Irfan, N. (2022). Hukum Pidana Islam. Amzah.

Kurniawan, K. (2022). Perempuan dalam perspektif hukum Islam dan HAM. Publica Indonesia Utama.

Lubis, M. S. Y. (2022). Buku ajar hukum perdata internasional (Vol. 1). umsu press.

Magri, G. (2021). A survey of the 1970 UNESCO and 1995 UNIDROIT Conventions and their effects on Italian and European private law. Gdańskie Studia Prawnicze, 110-124.

Mikhael, L., Wardani, D. E. K., Riza, K., Romdoni, M., Amalia, M., Sulaiman, H., ... & Ihsan, R. N. (2023). Hukum Pidana Diluar Kodifikasi.

Monalisa, G. (2024). Integrasi Hukum Perdata Internasional dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia: Tantangan dan Implikasi. Palangka Law Review, 4(2), 62-71.

Muslich, H. A. W. (2025). Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika.

Naratama, T., & Dewi, A. T. (2023). Perceraian Pada Perkawinan Campuran Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Warta Dharmawangsa, 17(3), 1283-1294.

Noni, N. P. N. S., Sugiantari, A. A. P. W., & Nistra, I. M. (2021). Efektivitas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum di LBH-APIK Bali. Jurnal Analisis Hukum, 4(1), 16-33.

Pujayanti, L. P. V. A., Nugrahayu, Z. Z., Rahim, E. I., Muhtar, M. H., & Yassine, C. (2024). Indonesia's Constitutional Court: Bastion of law enforcement and protector of human rights in the reform era. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 17(1), 35-49.

Romli, M. (2021). Hukum Perdata Internasional Sebagai Sub Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 6(2), 206-216.

Ruba'i, M. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Siddiq, N., & Salam, R. (2025). Enhancing Legal Certainty through Legal Reform in Indonesia: Problems and Efforts to Strengthen Legal Institutions. Strata Law Review, 3(1), 1-14.

Sofyan, A. M., SH, M., & Nur Azisa, S. H. (2023). Hukum Pidana Indonesia. Prenada Media.

Suarni, S., Antoni, H., Asmarani, N., Wahyuni, S., & Amalia, M. (2024). Buku Referensi Hukum Pidana: Teori komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Susilowati, I., Dwiyanti, A., Asmarani, N., Lawra, R. D., Amalia, M., Rahadian, D., ... & Sari, O. N. (2024). Buku Ajar Hukum Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Tornado, A. S. (2022). Evaluating the Convergence in International Human Rights and Criminal Procedures Law: An Indonesian case study. International Journal of Criminal Justice Sciences, 17(2), 324-336.

Widijowati, D. (2023). Human rights and legal protection for victims of arrest by police in Indonesia. Research Horizon, 3(1), 50-59.

Zaidan, M. A. (2022). Menuju pembaruan hukum pidana. Sinar Grafika.

Zaini, A. (2020). Negara hukum, demokrasi, dan ham. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 11(1), 13-48.

Downloads

Published

2026-07-09

How to Cite

Penguatan Penegakan Hukum Pembuktian Pidana dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Penguatan Penegakan Hukum Pembuktian Pidana dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 7160-7177. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7751