Analisis Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 1157/Pid.B/2024/PN JKT.UTR)

Authors

  • Christovel Hutabarat Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Visum et Repertum, Pembuktian, Penganiayaan

Abstract

Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan. Dalam perkara penganiayaan, pembuktian tidak hanya didasarkan pada keterangan saksi dan keterangan terdakwa, tetapi juga memerlukan alat bukti yang mampu memberikan penjelasan secara objektif mengenai akibat yang dialami korban. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting ialah Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban atas permintaan penyidik untuk kepentingan proses peradilan pidana. Keberadaan Visum et Repertum memberikan informasi mengenai jenis luka, penyebab luka, serta akibat yang ditimbulkan sehingga dapat memperkuat proses pembuktian dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam perkara tindak pidana penganiayaan, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan Visum et Repertum pada Putusan Nomor 1157/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum berkedudukan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Putusan Nomor 1157/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr, Visum et Repertum digunakan untuk membuktikan adanya luka terbuka pada pipi kanan akibat kekerasan tajam dan luka lecet pada punggung kanan akibat kekerasan tumpul yang dialami korban. Hasil pemeriksaan medis tersebut memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga memperkuat keyakinan hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Visum et Repertum mempunyai peranan penting dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan karena memberikan pembuktian ilmiah mengenai luka yang dialami korban. Meskipun demikian, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat berdiri sendiri, melainkan harus dinilai bersama alat bukti lain yang sah sesuai dengan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang yang dianut dalam KUHAP. Dengan demikian, Visum et Repertum berkontribusi dalam membantu hakim memperoleh keyakinan untuk menjatuhkan putusan yang didasarkan pada kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil.

References

Amir, A. (2019). Rangkaian ilmu kedokteran forensik (3rd ed.). Ramadhani.

Arifin, R., & Wicaksono, A. (2021). Kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti surat dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 238–253.

Chazawi, A. (2016). Hukum pembuktian tindak pidana. Prenadamedia Group.

Dewi, N. K., & Sudjana, I. G. (2022). Kekuatan pembuktian Visum et Repertum dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Kertha Wicara, 11(8), 1–13.

Hamzah, A. (2019). Hukum acara pidana Indonesia (2nd ed.). Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (2nd ed.). Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2021). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Revisi). Kencana.

Prasetyo, A. (2020). Fungsi Visum et Repertum dalam pembuktian tindak pidana menurut hukum acara pidana Indonesia. Jurnal Lex Crimen, 9(5), 98–107.

Prodjodikoro, W. (2018). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Refika Aditama.

Putusan Pengadilan Nomor 1157/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Soesilo, R. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Waluyo, B. (2020). Sistem pembuktian dalam peradilan Indonesia. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Analisis Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 1157/Pid.B/2024/PN JKT.UTR). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 7271-7291. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7764