Penerapan Fatwa DSN-MUI Dalam Lembaga Keuangan Syariah di Era Modern

Authors

  • Sulaeman Sulaeman UIN Alauddin Makassar
  • Andi Wawo UIN Alauddin Makassar
  • Jamaluddin Majid UIN Alauddin Makassar

Keywords:

Fatwa DSN-MUI, Lembaga Keuangan Syariah, Perbankan Syariah

Abstract

Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam operasionalnya, lembaga keuangan syariah berpedoman pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa tersebut menjadi dasar dalam penyusunan akad, pengembangan produk, serta pengawasan terhadap kepatuhan syariah (sharia compliance). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan fatwa DSN-MUI dalam lembaga keuangan syariah di era modern serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI telah menjadi landasan utama dalam operasional bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan financial technology (fintech) syariah. Namun demikian, perkembangan teknologi digital, kompleksitas transaksi keuangan, dan rendahnya literasi masyarakat menjadi tantangan yang memerlukan pembaruan fatwa dan penguatan pengawasan syariah

References

Antonio, Muhammad Syafi'i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Awaluddin, & Febrian, A. (2020). "Kedudukan Fatwa DSN-MUI dalam Transaksi Keuangan pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia." Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 196–214. (E-Journal UIN Bukittinggi)

DSN-MUI. (2000). Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

DSN-MUI. (2000). Fatwa Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.

DSN-MUI. (2000). Fatwa Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.

DSN-MUI. (2000). Fatwa Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah.

Gunadi, N. D. R., Devi, N. N. A., Hayati, D. S., & Adam, P. (2025). "Implementasi Fatwa-MUI dalam Produk dan Kegiatan Bisnis Lembaga Keuangan Syariah." Al-Musyarakah: Jurnal Ekonomi Islam. (Jurnal Universitas Ibnu Chaldun)

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017–2019.

Rozi, F. A. (2024). "Analisis Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000 dalam Perspektif Hukum Praktik Perbankan Syariah di Indonesia." Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi. (Ejournal Appihi)

Syaifullah, H. (2019). "Penerapan Fatwa DSN-MUI tentang Murabahah di Bank Syariah." Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 17(2), 257–282. (UIN Jakarta Journal)

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Penerapan Fatwa DSN-MUI Dalam Lembaga Keuangan Syariah di Era Modern. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 7349-7353. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7775