Analisis Hukum Persaingan Usaha terhadap Dugaan Kartel Suku Bunga Fintech P2p Lending di Indonesia(Studi Kasus KPPU dan 97 Perusahaan Fintech)

Authors

  • Nadia Putri Irawan Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Fintech P2P Lending, Kartel Suku Bunga, Persaingan Usaha

Abstract

Perkembangan industri finansial berbasis teknologi (fintech) khususnya Financial Technology Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia telah memberikan kontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan nasional. Namun, akselerasi industri ini dibayangi oleh isu pelanggaran persaingan usaha yang sehat. Pada Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menjatuhkan sanksi denda kumulatif sebesar Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan fintech P2P Lending atas dugaan kartel suku bunga pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur-unsur pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara tersebut, mengkaji irisan regulasi antara wewenang regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU, serta implikasi yuridis putusan tersebut terhadap industri fintech di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan batas atas komponen biaya pinjaman oleh asosiasi pelaku usaha (AFPI) yang diikuti secara seragam oleh 97 terlapor memenuhi kualifikasi kesepakatan penetapan harga (price fixing agreement) secara horizontal. Meskipun asosiasi berdalih hal tersebut merupakan bentuk implementasi arahan OJK guna perlindungan konsumen, secara hukum persaingan usaha, kesepakatan tersebut mendistorsi mekanisme pasar bebas. Harmonisasi regulasi dan batas kewenangan antara KPPU dan OJK mutlak diperlukan agar penegakan hukum persaingan tidak mengorbankan stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.

References

Anggraini, A.M. Tri. (2019). Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Analisis Hukum Terhadap Kartel. Depok: Penerbit FH UI.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (2018). Kode Etik Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: AFPI.

Hermansyah. (2022). Hukum Perbankan Nasional Indonesia dan Regulasi Keuangan Digital. Jakarta: Kencana.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2026). Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 mengenai Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 pada Layanan P2P Lending di Indonesia. Jakarta: KPPU RI.

Maarif, Syamsul. (2021). Meramal Kartel: Hambatan Pembuktian dalam Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: tatanusa.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Batas Maksimum Manfaat Ekonomi dan Biaya Fasilitasi LPBBTI. Jakarta: OJK.

Posner, Richard A. (2001). Antitrust Law. Chicago: The University of Chicago Press.

Reddit Indonesia Community Thread. (2026). KPPU Segera Sidangkan 97 Perusahaan Fintech atas Dugaan Kartel Suku Bunga. Diakses dari: https://www.reddit.com/r/indonesia/comments/1mzmid4/kppu_segera_sidangkan_97_perusahaan_fintech_atas/

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Supreme Court of the United States. (1982). Arizona v. Maricopa County Medical Society, 457 U.S. 332.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Downloads

Published

2026-07-13

How to Cite

Analisis Hukum Persaingan Usaha terhadap Dugaan Kartel Suku Bunga Fintech P2p Lending di Indonesia(Studi Kasus KPPU dan 97 Perusahaan Fintech). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 7477-7485. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7800