Koperasi Sebagai Implementasi Asas Kekeluargaan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Keywords:
Koperasi, Asas Kekeluargaan, Pasal 33 UUD 1945Abstract
Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem perekonomian Indonesia karena dibangun berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbeda dengan badan usaha yang berorientasi pada akumulasi keuntungan, koperasi menempatkan kesejahteraan anggota sebagai tujuan utama melalui prinsip kerja sama, demokrasi ekonomi, dan pembagian manfaat secara adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan koperasi sebagai implementasi asas kekeluargaan dalam sistem perekonomian Indonesia, sekaligus mengkaji relevansinya terhadap perkembangan hukum perkoperasian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahan yang dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Adapun bahan hukum sekunder terutama bersumber dari buku Pokok-Pokok Hukum Dagang karya H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno yang menjadi rujukan utama penelitian ini, kemudian didukung oleh beberapa jurnal ilmiah sebagai bahan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi merupakan bentuk badan usaha yang paling mencerminkan nilai-nilai ekonomi Pancasila karena dibangun atas dasar kebersamaan, persamaan hak anggota, dan pembagian sisa hasil usaha berdasarkan partisipasi anggota, bukan semata-mata berdasarkan besarnya modal. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 juga memberikan kemudahan dalam pendirian serta pengembangan koperasi sehingga diharapkan mampu meningkatkan daya saing koperasi di tengah perkembangan ekonomi nasional. Namun demikian, implementasi asas kekeluargaan dalam sistem perekonomian Indonesia belum sepenuhnya terwujud. Praktik perekonomian nasional masih didominasi oleh mekanisme pasar dan badan usaha berbasis modal sehingga peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional belum optimal. Di sisi lain, berbagai persoalan seperti lemahnya tata kelola, rendahnya partisipasi anggota, serta penyalahgunaan koperasi untuk kepentingan tertentu turut memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola koperasi, profesionalisme pengurus, serta konsistensi kebijakan pemerintah menjadi faktor penting agar koperasi benar-benar dapat menjadi implementasi nyata asas kekeluargaan dalam sistem perekonomian Indonesia sesuai amanat konstitusi. Pendapat ini juga sejalan dengan berbagai kajian yang menilai bahwa nilai kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945 belum sepenuhnya terealisasi dalam praktik pembangunan ekonomi nasional.
References
Arifin Chaniago. Perkoperasian Indonesia. Bandung: Angkasa, 1984.
Asyhadie, H. Zaeni, & Sutrisno, Budi. (2023). Pokok-Pokok Hukum Dagang. Depok: Rajawali Pers.
Amelia, N., A. Aurelia, L. A. Kuncoro, dan R. A. L. Hidayat. "Peranan Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi Kerakyatan: Analisis Multi-Dimensi dan Strategi Adaptasi Digital." Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIMAWA), Vol. 5, No. 3, 2024.
Irawan, D., dan Rahmat. "Koperasi dalam Perspektif Sosio-Ekonomi: Karakteristik, Organisasi, dan Manajemen." J-Coop: Journal of Co-Operative, Vol. 2, No. 1.
Muh. Ilham. "Konsep Ekonomi Kerakyatan sebagai Pengembangan Koperasi Syariah di Indonesia (Telaah Pemikiran Mohammad Hatta)." Balanca: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 2, No. 2, 2020.
Setiawan, Iwan. "Koperasi dalam Perspektif Sosio-Ekonomi: Karakteristik, Organisasi, dan Manajemen." J-Coop: Jurnal Koperasi, Vol. 2, No. 1.
Sukidjo. "Membangun Citra Koperasi Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, Vol. 5, No. 2, 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amelia Muthia Nazwa, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










