Efektivitas Eksekusi Putusan Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama: Analisis terhadap Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Anak
Keywords:
Penegakan Putusan, Nafkah Anak, Pengadilan AgamaAbstract
Meningkatnya angka perceraian di Indonesia telah menyebabkan semakin banyak anak yang berisiko tidak menerima nafkah anak sebagaimana diatur dalam putusan Pengadilan Agama. Meskipun perundang-undangan Indonesia telah menetapkan kerangka hukum yang komprehensif yang mengatur kewajiban orang tua untuk memberikan nafkah anak setelah perceraian, penegakan putusan tersebut masih belum efektif dalam praktiknya, sehingga merusak kepastian hukum dan perlindungan hak-hak anak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mekanisme penegakan putusan nafkah anak di Pengadilan Agama, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasinya, dan merumuskan model reformasi hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan studi kasus. Studi ini mengandalkan riset pustaka dengan meneliti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif berdasarkan teori efektivitas hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Temuan menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum saat ini, yang masih bergantung pada ketentuan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), tidak mampu mengakomodasi sifat kewajiban nafkah anak yang berkelanjutan dan periodik. Hambatan utama meliputi kesulitan dalam menemukan pihak yang berkewajiban, tidak adanya aset yang dapat dieksekusi, prosedur penegakan hukum yang panjang dan mahal, serta rendahnya kesadaran hukum di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, reformasi hukum sangat dibutuhkan melalui pembentukan sistem Penegakan Nafkah Anak (Child Support Enforcement/CSE) yang terintegrasi, termasuk pemotongan pendapatan otomatis, integrasi data antar lembaga, sanksi administratif proporsional, dan sistem pemantauan pembayaran nafkah anak digital. Reformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan putusan, memperkuat kepastian hukum, dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi hak-hak anak setelah perceraian.
References
Ali, A. (2017). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) (Vol. 1). Kencana.
Bedner, A. (2019). Indonesian legal scholarship and jurisprudence: Navigating legal complexity. Leiden University Press.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Eekelaar, J. (2017). Family Law and Personal Life. Oxford University Press.
Friedman, L. M. (2016). Impact: How Law Affects Behavior. Harvard University Press.
Greenleaf, G. (2022). Asian data privacy laws: Trade and human rights perspectives (2nd ed.). Oxford University Press.
Hadjon, P. M. (2024). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Cetak ulang). Gadjah MadaUniversity Press.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Herring, J. (2023). Family Law (11th ed.). Pearson Education.
Ibrahim, J. (2023). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Edisi revisi). Bayumedia Publishing.
IRAC. (2021). Metode penelitian hukum: Konsep dan praktik. Sinar Grafika.
Joni, M., & Tanamas, Z. Z. (2021). Aspek Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Parkinson, P. (2019). Family law and the indissolubility of parenthood. Cambridge University Press.
Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif (Edisi ke-3). Alfabeta.
Tobin, J. (Ed.). (2019). The UN Convention on the Rights of the Child: A commentary. Oxford University Press.
Badan Pusat Statistik. (2025). Jumlah perceraian menurut provinsi dan faktor penyebab perceraian
2024. https://www.bps.go.id.
Kementerian PPN/ Bappenas. (2024). Scoping Study Pemenuhan Nafkah Mantan Istri Dan Anak Pasca
Putusan Perceraian Di Indonesia.
UN Committee on the Rights of the Child. (2013). General Comment No. 14 (2013): On the right of
the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (Art. 3, para. 1). United Nations.
UNICEF. (2023). Convention on the Rights of the Child: The Children's Version. United Nations Children's Fund.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Mahkamah Agung RI.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (CRC) Kompilasi Hukum Islam
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Nur Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










