Implementasi Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum Melalui Pelayanan Forensik di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (Kajian Hukum Kedokteran Forensik dalam Pemeriksaan Jenazah dan Autopsi)

Authors

  • Ade Gunawan Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno
  • Phokus Rilo Pambudi Universitas Bung Karno

Keywords:

Hukum Pidana, Kedokteran Forensik, Visum et Repertum

Abstract

Kedokteran forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang memiliki hubungan erat dengan sistem peradilan, khususnya dalam proses pembuktian perkara pidana. Perkembangan hukum modern membutuhkan dukungan ilmu pengetahuan lain, termasuk ilmu medis, untuk memperoleh kebenaran materiil dalam suatu perkara hukum. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa hukum mengenai peran, fungsi, serta kedudukan dokter forensik dalam membantu proses penegakan hukum. Kegiatan dilaksanakan melalui metode kunjungan akademik, penyampaian materi, diskusi interaktif, serta observasi pelayanan kedokteran forensik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kedokteran forensik memiliki peranan penting dalam memberikan bukti ilmiah melalui pemeriksaan korban hidup, pemeriksaan jenazah, autopsi, pemeriksaan laboratorium, toksikologi, serta penyusunan Visum et Repertum. Pemahaman mahasiswa hukum terhadap ilmu forensik dapat meningkatkan kemampuan dalam menganalisis alat bukti medis dalam proses hukum. Dari Pelayanan Forensik, Autopsi, Pemeriksaan Penunjang, Aspek Hukum, Etika Kedokteran, Implementasi Lapangan, Analisis Akademik,

References

Amir Ilyas. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana, 2022.

Amir Ilyas, dan Abdul Razak. Kedokteran Forensik dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2021.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Herkutanto. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Edisi Revisi. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2016.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).

Ikatan Dokter Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Jakarta: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia, 2012.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020–2024. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020.

Roring, Cliff. "Visum et Repertum (VER) dalam Pembuktian Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Lex Privatum 5, no. 2 (2017): 78–85.

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Implementasi Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum Melalui Pelayanan Forensik di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (Kajian Hukum Kedokteran Forensik dalam Pemeriksaan Jenazah dan Autopsi). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8216-8223. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7904