Hubungan antara Ilmu Kedokteran Forensik dengan Proses Pembuktian Perkara Pidana

Authors

  • Henny Setiawan Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Kedokteran Forensik, Pembuktian, Perkara Pidana

Abstract

Pembuktian merupakan salah satu tahapan terpenting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana. Dalam perkembangannya, pembuktian tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan alat bukti konvensional, tetapi juga didukung oleh ilmu pengetahuan, salah satunya ilmu kedokteran forensik. Ilmu kedokteran forensik membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta-fakta hukum melalui pemeriksaan medis terhadap korban, tersangka, maupun barang bukti biologis. Hasil pemeriksaan tersebut, seperti Visum et Repertum dan keterangan ahli, memiliki nilai penting dalam mendukung proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara ilmu kedokteran forensik dengan proses pembuktian perkara pidana serta mengkaji kedudukan hasil pemeriksaan forensik sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ilmu kedokteran forensik memiliki hubungan yang erat dengan proses pembuktian perkara pidana karena mampu memberikan bukti ilmiah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

References

Abdul Mun'im Idries dan Agung Legowo Tjiptomartono. 1981. Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Proses Penyidikan. Jakarta: PT Karya Unipres.

Abdul Mun'im Idries. 1997. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Binarupa Aksara.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2021. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers.

Andi Hamzah. 2018. Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Djoko Prakoso. 1988. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Eddy O.S. Hiariej. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: PT Alumni.

M. Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Martiman Prodjohamidjojo. 1984. Komentar atas KUHAP. Jakarta: Pradnya Paramita.

Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tentang Perkara Pembunuhan Berencana atas nama Terdakwa Jessica Kumala Wongso.

R. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Hubungan antara Ilmu Kedokteran Forensik dengan Proses Pembuktian Perkara Pidana. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8224-8232. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7905